Reformasi pengelolaan sampah di Bali menunjukkan perkembangan signifikan dengan hampir 70 persen masyarakat telah melakukan pemilahan sampah dari sumbernya. Capaian ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau TPST Kesiman Kertalangu di Denpasar, Jumat (17/4).
Menurut Menteri Hanif, perubahan ini mencerminkan pergeseran budaya dan pola pikir masyarakat dalam menghadapi persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan besar di berbagai daerah.
“Lebih dari 60 persen masyarakat Bali di Denpasar dan Badung sudah memilah sampah. Langkah ini tidak gampang,” ujarnya kepada awak media.
Kolaborasi Jadi Kunci Keberhasilan
Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Menteri Hanif menegaskan bahwa keberhasilan reformasi pengelolaan sampah di Bali tidak terlepas dari kerja sama seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat adat.
Ia menyebut keterlibatan Gubernur, Bupati, Wali Kota, aparat keamanan, hingga desa adat sebagai faktor penting dalam mendorong kesadaran kolektif.
“Pemilahan sudah mencapai 65 persen bahkan mendekati 70 persen. Semangat ini harus dijaga bersama,” katanya.
Dorongan Penegakan Aturan
Dalam upaya menjaga konsistensi, pemerintah daerah didorong untuk menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang belum memilah sampah.
Menurut Hanif, pemberlakuan tindak pidana ringan (tipiring) menjadi langkah yang adil untuk melindungi masyarakat yang sudah disiplin.
“Tidak adil jika yang sudah memilah tidak dilindungi dengan aturan yang tegas,” tegasnya.
Pemilahan Sampah Tingkatkan Efektivitas PSEL
Kualitas Sampah Jadi Penentu
Menteri Lingkungan Hidup menekankan bahwa reformasi pengelolaan sampah juga berkaitan erat dengan rencana pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Ia menjelaskan bahwa teknologi waste to energy membutuhkan sampah dengan kualitas tertentu agar dapat menghasilkan energi secara optimal.
“Waste to Energy memerlukan sampah berkualitas, yaitu sampah yang terpilah dan memiliki nilai kalor yang sesuai,” jelasnya.
Dampak pada Efisiensi Energi
Sampah yang telah dipilah—seperti organik, anorganik, dan residu—memiliki kandungan air lebih rendah dan nilai kalor lebih stabil. Kondisi ini membuat proses pembakaran dalam sistem PSEL menjadi lebih efisien.
Selain itu, energi listrik yang dihasilkan menjadi lebih optimal, sekaligus menekan potensi emisi berbahaya.
Sebaliknya, sampah campuran dengan kadar air tinggi dapat menurunkan kualitas pembakaran. Hal ini berdampak pada penurunan efisiensi produksi listrik dan peningkatan beban operasional.
Dampak Ekonomi dan Lingkungan
Efisiensi Biaya Operasional
Keberhasilan reformasi pengelolaan sampah tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada aspek ekonomi. Pengelolaan sampah terpilah dinilai mampu menekan biaya operasional secara signifikan.
Efisiensi ini berpotensi mengurangi kebutuhan subsidi maupun tipping fee yang selama ini bersumber dari APBN dan APBD.
Pengurangan Emisi dan Peningkatan Kualitas Lingkungan
Dari sisi lingkungan, pemilahan sampah juga berkontribusi dalam mengurangi emisi berbahaya. Proses pengolahan menjadi lebih terkendali dan ramah lingkungan.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berbasis teknologi modern.
Jaga Lingkungan Sambil Olahraga, ASN Klungkung Gelar Aksi ‘Jumat Asri’


















