PLN Bali Timur dan Kejari Bangli Perkuat Kolaborasi dalam Penegakan Hukum dan Pengembangan Infrastruktur Listrik

Manager PLN UP3 Bali Timur Imadya Nareswari saat menyerahkan plakat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Yetty Herawaty dalam acara audiensi sinergi hukum.

BANGLI, InsertBali — Dalam rangka memperkuat kepastian hukum serta mendukung keandalan layanan kelistrikan kepada masyarakat, PT PLN (Persero) UP3 Bali Timur mengambil langkah strategis. Unit pelaksana pelayanan ini melaksanakan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Bangli pada Senin (13/4/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi dalam pengamanan aset negara dan penegakan hukum di sektor ketenagalistrikan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bangli ini dihadiri oleh Manager PLN UP3 Bali Timur, Imadya Nareswari. Turut mendampingi Manager PLN ULP Bangli, Putu Edy Dahliawan, beserta jajaran Team Leader ULP Bangli. Rombongan PLN diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Yetty Herawaty, S.H., M.H., yang menyambut baik inisiatif koordinasi lintas instansi tersebut.

Audiensi ini bertujuan utama untuk memperkuat sinergi antara PLN dan aparat penegak hukum. Fokusnya adalah mendukung operasional kelistrikan agar tetap aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kerja sama ini diharapkan dapat meminimalisir kendala hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik di lapangan.

Dukungan Kejaksaan dalam Pelaksanaan P2TL

Dalam pertemuan tersebut, pihak PLN menyampaikan berbagai program strategis yang sedang dijalankan. Salah satunya adalah pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Program ini merupakan upaya nyata untuk menekan potensi pelanggaran pemanfaatan listrik. Pelanggaran semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan masyarakat umum.

Manager PLN UP3 Bali Timur, Imadya Nareswari, menegaskan bahwa dukungan dari Kejaksaan menjadi bagian krusial. Sinergi ini diperlukan untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam setiap langkah operasional PLN. “Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Bangli sangat kami butuhkan dalam mendukung pelaksanaan P2TL. Kami ingin memastikan pemanfaatan tenaga listrik berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Hal ini dilakukan agar tercipta sistem kelistrikan yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh pelanggan. Selain isu penertiban, PLN juga menyampaikan informasi terkait keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di wilayah Bangli. Infrastruktur ini merupakan bagian dari komitmen PLN dalam mendukung program transisi energi nasional menuju energi yang lebih hijau.

Inovasi Digital PLN Mobile dan Apresiasi Kejari Bangli

Dalam kesempatan yang sama, PLN turut mensosialisasikan pemanfaatan super app PLN Mobile. Aplikasi ini hadir sebagai solusi layanan kelistrikan yang terintegrasi dalam satu genggaman. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan pasang baru, perubahan daya, hingga pembelian token. Terdapat pula fitur trip planner yang membantu pengguna kendaraan listrik memetakan sebaran SPKLU di sepanjang rute perjalanan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Yetty Herawaty, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap inovasi digital tersebut. Beliau menilai kehadiran PLN Mobile sangat membantu masyarakat dalam memperoleh layanan secara transparan dan cepat. Inovasi ini dianggap sejalan dengan upaya peningkatan pelayanan publik berbasis digital yang tengah digalakkan pemerintah.

Lebih lanjut, pihak Kejari Bangli menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum yang diperlukan oleh PLN. “Kami mengapresiasi inisiatif PLN dalam membangun komunikasi dan sinergi dengan Kejaksaan. Pada prinsipnya, kami siap mendukung upaya penegakan hukum, termasuk dalam kegiatan P2TL,” tambahnya. Kolaborasi ini diharapkan dapat memastikan seluruh aset dan infrastruktur kelistrikan di Bangli terlindungi dengan baik secara hukum.

Shares: