Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali resmi mengumumkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring. Kebijakan strategis ini merupakan langkah tegas Gubernur Bali Wayan Koster untuk melindungi UMKM, koperasi, dan pasar tradisional dari tekanan ekspansi toko modern berjejaring yang terus meningkat di seluruh wilayah Bali.
Instruksi ini mulai berlaku sejak 2 Desember 2025 dan akan berlanjut hingga ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring.
Tujuan Utama: Melindungi UMKM dan Menjaga Struktur Ekonomi Bali
Penerbitan Instruksi Gubernur 6/2025 didasari komitmen untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di Bali. Menurut Gubernur Koster, UMKM harus mendapat ruang yang adil dan berkelanjutan dalam menghadapi dominasi toko modern.
Kebijakan ini penting karena:
Pertumbuhan toko modern berjejaring dianggap telah mengancam keberadaan UMKM, koperasi, dan pasar tradisional.
Perlindungan UMKM adalah mandat dari Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.
Kebijakan ini sejalan dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dalam Pembangunan Semesta Berencana.
Dengan moratorium ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara modernisasi perdagangan dan keberlanjutan ekonomi rakyat.
Landasan Hukum yang Kuat
Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 mengacu pada berbagai regulasi nasional dan daerah, termasuk:
UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014
UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014
UU Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2023
PP 7 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi
PP 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perdagangan
Permendag 23 Tahun 2021 mengenai penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan
Perda Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan
Landasan hukum ini menjadikan kebijakan moratorium memiliki legitimasi kuat dan terarah untuk mendukung keberlanjutan ekonomi Bali.
Isi Instruksi Gubernur: Moratorium Menyeluruh dan Pengawasan Ketat
Gubernur Koster menginstruksikan empat poin utama kepada seluruh bupati dan wali kota se-Bali:
1. Penghentian Sementara Izin Toko Modern Berjejaring
Pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin usaha dihentikan sementara di seluruh kabupaten/kota.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jaringan toko modern yang beroperasi di Bali.
2. Pengawasan dan Penegakan Hukum
Pemda harus meningkatkan pengawasan dan menindak pelanggaran terhadap peraturan daerah terkait pengendalian toko modern berjejaring.
Penegakan dilakukan bersama aparat berwenang.
3. Pelaksanaan Secara Niskala-Sakala
Instruksi dijalankan dengan tertib dan penuh tanggung jawab berdasarkan filosofi niskala-sakala, mencerminkan keseimbangan antara nilai spiritual dan fisik dalam kebijakan publik Bali.
4. Berlaku Hingga Peraturan Daerah Ditetapkan
Moratorium berlangsung sampai terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring.
Instruksi ini juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM sebagai bentuk koordinasi lintas kementerian.
Dampak Positif Moratorium Izin Toko Modern Berjejaring bagi UMKM Bali
Kebijakan penghentian izin toko modern berjejaring ini diharapkan memberikan:
Ruang tumbuh bagi UMKM, pedagang kecil, dan koperasi
Penguatan pasar tradisional sebagai pusat ekonomi lokal
Pengendalian persaingan usaha agar tetap sehat dan adil
Perlindungan bagi pelaku ekonomi kerakyatan di tengah ekspansi toko waralaba
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bali ingin memastikan bahwa modernisasi perdagangan tidak mengorbankan keberlanjutan ekonomi rakyat.
Komitmen Bali Menjaga Ekonomi Berbasis Budaya
Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa Bali harus menjaga keseimbangan antara pariwisata, perdagangan modern, dan kekuatan ekonomi tradisional. Moratorium ini menjadi bagian penting dari strategi Bali membangun struktur ekonomi yang berkeadilan dan sesuai jati diri Bali sebagai daerah berbasis budaya dan kearifan lokal.



















