Mata Uang Tidak Sah, Wisman Pengguna Mata Uang Kripto di Bali Terancam Pidana

Denpasar, insertbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster, menyatakan ia dan pihak terkait akan menindak tegas Wisman. Yang melakukan kegiatan ekonomi di Bali dengan tidak mengindahkan peraturan perundangan yang berlaku. Salah satunya dengan menggunakan alat pembayaran yang tidak sah di RI.

Menurut Gubernur, belum lagi oknum WNA juga ada yang bekerja atau melakukan kegiatan bisnis. Tanpa memiliki dokumen resmi oleh instansi yang berwenang. ” Hingga Adanya pemberitaan terkait dengan KRIPTO sebagai alat transaksi pembayaran. Di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya,” terang Gubernur dalam jumpa pers di Jayasabha, Denpasar pada Minggu (29/5) siang.

Hal ini menurutnya mengacu pada: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Terdapat Sanksi Penggunaan mata uang selain Rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan mendapat pidana kurungan. Paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Ancaman Pidana

Lalu terdapat pula Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Perundangan tersebut memiliki Sanksi Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa ijin dari Bank Indonesia terkena pidana. ” Dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 22 miliar,” ungkapnya dalam kesempatan bersama Kepala Kaper BI Bali, Trisno Nugroho tersebut.

Koster menambahkan pula Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. ” Sanksinya, Pelanggaran kewajiban penggunaan Rupiah akan terkena sanksi administratif. Berupa teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran,” terang Gubernur.

Juga Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Responde Code untuk Pembayaran. ” Dengan Sanksi berupa Pengenaan sanksi atas pelanggaran penggunaan QR Code non standar untuk transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Yang mengatur mengenai GPN, Penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik,” kata Koster.

Shares: