Jakarta – Industri musik di Indonesia memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi hak pencipta lagu, musisi, dan produser. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah pemberlakuan aturan royalti, yang mengatur hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta ketika lagu atau musik digunakan secara komersial.
Royalti adalah imbalan yang wajib dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta setiap kali karyanya digunakan untuk tujuan komersial, seperti di restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan, konser, atau media penyiaran.
Dasar Hukum Royalti Lagu dan Musik di Indonesia
Pengaturan royalti di Indonesia diatur melalui beberapa regulasi penting, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Pasal 8: Pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya.
Pasal 9: Hak ekonomi meliputi hak untuk memperbanyak, mengumumkan, dan memberikan lisensi.
Pasal 87-95: Mengatur tentang pengelolaan royalti, pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta sanksi jika terjadi pelanggaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Mengatur bahwa setiap penggunaan lagu atau musik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti.
Menegaskan LMKN sebagai pihak yang menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2021
Mengatur tata cara permohonan lisensi, pembayaran royalti, serta besaran tarif penggunaan lagu dan musik.
Siapa yang Wajib Membayar Royalti?
Berdasarkan PP No. 56 Tahun 2021, pihak yang wajib membayar royalti meliputi:
Restoran, kafe, bar, dan tempat hiburan
Hotel dan penginapan
Pusat perbelanjaan dan toko
Transportasi umum (pesawat, kereta, bus, kapal)
Stasiun televisi, radio, dan media digital
Penyelenggara konser, festival, dan event musik
Setiap pihak yang memutar lagu secara publik untuk menarik pengunjung atau mendapatkan keuntungan ekonomi harus membayar royalti kepada LMKN.
Mekanisme Pembayaran Royalti
Mengajukan Izin atau Lisensi
Pelaku usaha menghubungi LMKN untuk mendapatkan lisensi penggunaan lagu atau musik.Penentuan Tarif
Tarif royalti ditentukan berdasarkan jenis usaha, kapasitas tempat, dan frekuensi pemutaran musik.Pembayaran dan Distribusi
Setelah pembayaran dilakukan, LMKN mendistribusikan royalti kepada pencipta, penulis lagu, penyanyi, dan produser rekaman sesuai data yang terverifikasi.Pengawasan dan Sanksi
Penggunaan lagu tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana sesuai UU Hak Cipta.
Pentingnya Membayar Royalti Lagu dan Musik Indonesia
Pembayaran royalti bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan kepada pencipta dan musisi. Tanpa royalti, keberlanjutan industri musik dapat terganggu karena pencipta tidak mendapatkan imbalan yang layak atas karyanya.
Dengan regulasi yang jelas dan mekanisme yang transparan melalui LMKN, diharapkan penggunaan lagu dan musik di Indonesia dapat berlangsung secara adil, legal, dan saling menguntungkan.
Tarif Royalti Musik – Rincian Lengkap (per Tahun)
Jenis Usaha / Kegunaan Musik | Satuan Perhitungan | Tarif Pencipta | Tarif Hak Terkait | Total |
---|---|---|---|---|
Restoran & Kafe | per kursi | Rp 60.000 | Rp 60.000 | Rp 120.000 / kursi context.idKompas.tv |
Pub, Bar, Bistro | per m² ruang | Rp 180.000 | Rp 180.000 | Rp 360.000 / m² context.idukmindonesia.idKompas.tv |
Diskotek & Klub Malam | per m² ruang | Rp 250.000 | Rp 180.000 | Rp 430.000 / m² context.idukmindonesia.idKompas.tv |
Nada Tunggu Telepon (jelas sambungan) | per sambungan | Rp 100.000 | Rp 100.000 | Rp 200.000 / hubungan Indonesia BaikResearchGate |
Bank & Kantor Umum | per m² ruang | Rp 6.000 | Rp 6.000 | Rp 12.000 / m² Indonesia BaikResearchGate |
Bioskop (per layar) | sekali bayar (lumpsum) | Rp 3.600.000 | – | Rp 3.600.000 / layar Indonesia BaikResearchGate |
Pameran & Bazar | per hari (lumpsum) | Rp 1.500.000 | Rp 1.500.000 | Rp 3.000.000 / hari Indonesia BaikResearchGate |
Konser Musik (dengan tiket) | dari tiket | 2 % hasil kotor | – | Tambahan 1 % tiket gratis Indonesia Baikukmindonesia.id |
Konser Musik (tanpa tiket) | dari cost produksi | 2 % biaya produksi | – | 2 % biaya produksi Indonesia Baikukmindonesia.id |
Seminar / Konferensi | per hari / acara | Lump-sum (estimasi) | – | ~Rp 500.000 / hari Indonesia Baik |
Bisnis lain (hotel, mall, dsb.) | per m² / kamar / lainnya | Beragam (LMKN) | – | Cek melalui kalkulator LMKN Indonesia Baikukmindonesia.idsuara.com |
Tarif bisa dinegosiasikan terutama untuk UMKM — LMKN menyediakan fasilitas untuk diskusi keringanan tarif. Kompas.tvMedia Indonesia
Cara Pembayaran Royalti
Daftarkan penggunaan musik melalui LMKN (online tersedia sistem seperti SIDRAMA dan kalkulator tarif).
Tentukan kategori usaha (misal: kafe dengan 50 kursi → Rp 6 juta/tahun) suara.comMedia Indonesia
Bayar royalti tahunan ke LMKN.
Royalti kemudian didistribusikan ke pencipta dan pemegang hak melalui LMK (seperti WAMI, KCI, RAI, dsb.)
Kompas.tvMedia Indonesia
Estimasi Royalti Lagu/Musik Indonesia dalam Praktik
Kafe/restoran kecil (50 kursi):
50 × Rp 120.000 = Rp 6 juta / tahunHotel (contoh 50 kamar):
Estimasi sekitar Rp 5–10 juta / tahunEvent musik komersial:
Sekitar 2 %–5 % dari total pendapatan tiket
ThinkPad X9-14 Aura Edition: Lenovo Bereksperimen dengan Raja Baru Laptop Bisnis