Ramai Soal Royalti Lagu dan Musik di Indonesia, Berikut Dasar Hukum, Mekanisme, dan Kewajibannya

Jakarta – Industri musik di Indonesia memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi hak pencipta lagu, musisi, dan produser. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah pemberlakuan aturan royalti, yang mengatur hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta ketika lagu atau musik digunakan secara komersial.

Royalti adalah imbalan yang wajib dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta setiap kali karyanya digunakan untuk tujuan komersial, seperti di restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan, konser, atau media penyiaran.

Dasar Hukum Royalti Lagu dan Musik di Indonesia

Pengaturan royalti di Indonesia diatur melalui beberapa regulasi penting, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

    • Pasal 8: Pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya.

    • Pasal 9: Hak ekonomi meliputi hak untuk memperbanyak, mengumumkan, dan memberikan lisensi.

    • Pasal 87-95: Mengatur tentang pengelolaan royalti, pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta sanksi jika terjadi pelanggaran.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

    • Mengatur bahwa setiap penggunaan lagu atau musik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti.

    • Menegaskan LMKN sebagai pihak yang menghimpun dan mendistribusikan royalti.

  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 20 Tahun 2021

    • Mengatur tata cara permohonan lisensi, pembayaran royalti, serta besaran tarif penggunaan lagu dan musik.

Siapa yang Wajib Membayar Royalti?

Berdasarkan PP No. 56 Tahun 2021, pihak yang wajib membayar royalti meliputi:

  • Restoran, kafe, bar, dan tempat hiburan

  • Hotel dan penginapan

  • Pusat perbelanjaan dan toko

  • Transportasi umum (pesawat, kereta, bus, kapal)

  • Stasiun televisi, radio, dan media digital

  • Penyelenggara konser, festival, dan event musik

Setiap pihak yang memutar lagu secara publik untuk menarik pengunjung atau mendapatkan keuntungan ekonomi harus membayar royalti kepada LMKN.

Mekanisme Pembayaran Royalti

  1. Mengajukan Izin atau Lisensi
    Pelaku usaha menghubungi LMKN untuk mendapatkan lisensi penggunaan lagu atau musik.

  2. Penentuan Tarif
    Tarif royalti ditentukan berdasarkan jenis usaha, kapasitas tempat, dan frekuensi pemutaran musik.

  3. Pembayaran dan Distribusi
    Setelah pembayaran dilakukan, LMKN mendistribusikan royalti kepada pencipta, penulis lagu, penyanyi, dan produser rekaman sesuai data yang terverifikasi.

  4. Pengawasan dan Sanksi
    Penggunaan lagu tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana sesuai UU Hak Cipta.

Pentingnya Membayar Royalti Lagu dan Musik Indonesia

Pembayaran royalti bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan kepada pencipta dan musisi. Tanpa royalti, keberlanjutan industri musik dapat terganggu karena pencipta tidak mendapatkan imbalan yang layak atas karyanya.

Dengan regulasi yang jelas dan mekanisme yang transparan melalui LMKN, diharapkan penggunaan lagu dan musik di Indonesia dapat berlangsung secara adil, legal, dan saling menguntungkan.

Tarif Royalti Musik – Rincian Lengkap (per Tahun)

Jenis Usaha / Kegunaan MusikSatuan PerhitunganTarif PenciptaTarif Hak TerkaitTotal
Restoran & Kafeper kursiRp 60.000Rp 60.000Rp 120.000 / kursi context.idKompas.tv
Pub, Bar, Bistroper m² ruangRp 180.000Rp 180.000Rp 360.000 / m² context.idukmindonesia.idKompas.tv
Diskotek & Klub Malamper m² ruangRp 250.000Rp 180.000Rp 430.000 / m² context.idukmindonesia.idKompas.tv
Nada Tunggu Telepon (jelas sambungan)per sambunganRp 100.000Rp 100.000Rp 200.000 / hubungan Indonesia BaikResearchGate
Bank & Kantor Umumper m² ruangRp 6.000Rp 6.000Rp 12.000 / m² Indonesia BaikResearchGate
Bioskop (per layar)sekali bayar (lumpsum)Rp 3.600.000Rp 3.600.000 / layar Indonesia BaikResearchGate
Pameran & Bazarper hari (lumpsum)Rp 1.500.000Rp 1.500.000Rp 3.000.000 / hari Indonesia BaikResearchGate
Konser Musik (dengan tiket)dari tiket2 % hasil kotorTambahan 1 % tiket gratis Indonesia Baikukmindonesia.id
Konser Musik (tanpa tiket)dari cost produksi2 % biaya produksi2 % biaya produksi Indonesia Baikukmindonesia.id
Seminar / Konferensiper hari / acaraLump-sum (estimasi)~Rp 500.000 / hari Indonesia Baik
Bisnis lain (hotel, mall, dsb.)per m² / kamar / lainnyaBeragam (LMKN)Cek melalui kalkulator LMKN Indonesia Baikukmindonesia.idsuara.com

Tarif bisa dinegosiasikan terutama untuk UMKM — LMKN menyediakan fasilitas untuk diskusi keringanan tarif. Kompas.tvMedia Indonesia

Cara Pembayaran Royalti

  1. Daftarkan penggunaan musik melalui LMKN (online tersedia sistem seperti SIDRAMA dan kalkulator tarif).

  2. Tentukan kategori usaha (misal: kafe dengan 50 kursi → Rp 6 juta/tahun) suara.comMedia Indonesia

  3. Bayar royalti tahunan ke LMKN.

  4. Royalti kemudian didistribusikan ke pencipta dan pemegang hak melalui LMK (seperti WAMI, KCI, RAI, dsb.)
    Kompas.tvMedia Indonesia

Estimasi Royalti Lagu/Musik Indonesia dalam Praktik

  • Kafe/restoran kecil (50 kursi):
    50 × Rp 120.000 = Rp 6 juta / tahun

  • Hotel (contoh 50 kamar):
    Estimasi sekitar Rp 5–10 juta / tahun

  • Event musik komersial:
    Sekitar 2 %–5 % dari total pendapatan tiket

ThinkPad X9-14 Aura Edition: Lenovo Bereksperimen dengan Raja Baru Laptop Bisnis

Shares: