BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster turun langsung ke Pantai Bingin, Desa Pecatu, Badung, untuk memimpin pembongkaran 48 bangunan ilegal yang berdiri tanpa izin di kawasan tersebut, pada Senin, 21 Juli 2025. Dalam aksi tegas dan keras ini, Gubernur didampingi oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, Kasatpol PP Badung I Gst Agung Ketut Suryanegara, dan aparat gabungan lainnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Perintah Pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP tertanggal 15 Juli 2025, sebagai respons atas permintaan penertiban dari Pemerintah Provinsi Bali.
“Bangunan ini berdiri di atas lahan milik Pemkab Badung. Bukan hak milik perorangan, dan semuanya tanpa izin. Ini pelanggaran serius terhadap tata ruang dan Perda,” tegas Gubernur Koster di lokasi pembongkaran.
Jenis Usaha Ilegal: Villa, Restoran, Homestay, hingga Penginapan
Dari hasil inventarisasi, ke-48 bangunan ilegal tersebut terdiri dari villa, restoran, homestay, penginapan, dan usaha wisata lainnya. Sebelum pembongkaran dilakukan, Pemprov Bali dan Pemkab Badung telah melayangkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3 kepada para pemilik usaha. Namun karena tidak ada itikad baik dan bangunan tetap beroperasi, eksekusi akhirnya dilakukan secara langsung.
Audit & Investigasi Perizinan Usaha Pariwisata Diperketat
Gubernur Koster menegaskan bahwa aksi ini adalah bagian dari gerakan bersih-bersih pariwisata Bali. Pemprov Bali saat ini tengah menyiapkan tim audit dan investigasi terhadap seluruh perizinan usaha pariwisata di Bali.
“Yang ilegal akan dibongkar semua. Jika ada pelanggaran, penindakan dilakukan tegas dan keras. Kita sedang audit total. Jangan sampai kecolongan.”
Aksi Penolakan Tak Hentikan Proses Penertiban
Saat pembongkaran berlangsung, puluhan karyawan berunjuk rasa, membawa spanduk bertuliskan “Kami Menolak Pembongkaran” dan “Kami Mau Diatur, Tapi Menolak Dibongkar.” Namun proses tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP Provinsi Bali dan Badung, serta Linmas diterjunkan untuk mengamankan proses evakuasi dan pembongkaran.
Karyawan Terdampak Akan Dipikirkan Solusinya
Meski tindakan tegas dilakukan, Gubernur Koster tetap menunjukkan empati terhadap nasib para pekerja terdampak, dan berkomitmen mencarikan solusi:
“Kami bukan tidak melindungi masyarakat, tapi kita tidak bisa biarkan pelanggaran dibiarkan. Karyawan akan kami pikirkan kelanjutannya, namun penegakan aturan harus tetap ditegakkan,” jelasnya.
Ibu Putri Koster Ajak Generasi Muda Bali Kelola Sampah dari Rumah


















