KLUNGKUNG, InsertBali – Pemerintah Kabupaten Klungkung terus menggalakkan langkah strategis. Langkah diambil dalam memperkuat daya saing pariwisata daerah sekaligus menjaga stabilitas dan ketentraman masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Klungkung, I Made Satria. Penegasan disampaikan saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat serta Stabilitas Daerah. Acara sekaligus menjadi Sosialisasi Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kegiatan berlangsung di Caspla Beach Restaurant, Nusa Penida, Kamis (30/7/2026).
Kegiatan yang difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Klungkung ini diselenggarakan guna mengantisipasi kerawanan dan menjaga ketertiban daerah. Acara juga bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai penyesuaian regulasi perpajakan di sektor pariwisata.
Dalam arahannya, Bupati Satria menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan memerlukan pembiayaan yang berkelanjutan. Salah satu sumber utamanya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah. Pembiayaan dinaungi oleh regulasi hukum yang sah.
“Tantangan utama dalam mewujudkan kepariwisataan Nusa Penida yang berkualitas dan berkelanjutan adalah masih lemahnya daya saing, meliputi aspek aksesibilitas, atraksi/daya tarik wisata, dan tata kelola. Kunjungan wisatawan saat ini masih didominasi pola one day trip (wisata satu hari) yang memberikan efek pengganda (multiplier effect) sangat kecil bagi perekonomian kawasan,” ungkap Satria.
Konsep One Gate One Destination Dan Penataan Retribusi Wisata
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Klungkung memperkuat daya saing pariwisata melalui penerapan konsep baru “One Gate One Destination”. Konsep ini berfokus pada penataan Daya Tarik Wisata (DTW) dan penyediaan fasilitas layanan berkualitas. Konsep mengusung pengembangan manajemen terpadu guna memperpanjang lama tinggal (length of stay) dan meningkatkan pengeluaran (spending) wisatawan.
Melalui perubahan Pasal 87 Ayat (2) Perda Nomor 8 Tahun 2023, Pemkab Klungkung menata kembali objek retribusi rekreasi dan pariwisata. Penataan dilakukan di kawasan unggulan Pulau Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan.
Prinsip Keadilan Dan Dukungan Sinergi Elemen Masyarakat
Pria yang akrab disapa Satria ini menegaskan bahwa perubahan regulasi dan penyesuaian tarif ini disusun berdasarkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Hasil dari PAD ini nantinya akan dikembalikan secara utuh untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Nusa Penida. Saya mengajak seluruh elemen Forkopimda, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, desa adat, pelaku usaha pariwisata, dan seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dan bergotong royong mendukung pelaksanaan Perda ini,” tambah Satria.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Klungkung. Hadir pula perwakilan Kanwil DJP Bali dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar. Turut hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Ketua PHRI Klungkung, Asisten, serta jajaran Kepala OPD Klungkung. Acara juga dihadiri Camat Nusa Penida, para Bendesa Adat, serta Perbekel se-Kecamatan Nusa Penida.


















