Denpasar – Tiga warga negara Inggris kini menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Setelah didakwa dalam kasus penyelundupan dan peredaran narkotika jenis kokain di Bali. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/6/2025), dan langsung menjadi sorotan media internasional.
Ketiga terdakwa adalah Jonathan Christopher Collyer (38), Lisa Ellen Stocker (39), dan Phineas Ambrose Float (31). Mereka ditangkap secara terpisah oleh petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan di wilayah Bali. Setelah upaya penyelundupan kokain nyaris satu kilogram digagalkan pada awal Februari 2025.
Kronologi Penangkapan
Collyer dan Stocker diamankan oleh petugas bandara pada 1 Februari 2025 setelah ditemukan membawa 17 paket kokain yang disamarkan dalam kemasan makanan ringan berlabel “Angel Delight.” Dari koper Collyer, ditemukan 10 bungkus dengan berat bruto 637,12 gram, sementara dari koper Stocker disita 7 bungkus seberat 443,10 gram.
Beberapa hari kemudian, aparat menangkap Float, yang diduga sebagai penerima barang haram tersebut. Ketiganya saat ini ditahan di Lapas Kerobokan, menunggu proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Maksimal Mati Dalam Kasus Kokain
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, menyatakan bahwa ketiganya dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Yang seluruhnya mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I dalam jumlah besar.
“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” jelas Sutrisno.
Terdakwa Float hanya dijerat dua pasal terakhir, yaitu Pasal 114 dan 112, namun tetap berisiko menghadapi hukuman tertinggi berdasarkan bukti keterlibatannya.
Dunia Internasional Soroti Kebijakan Narkotika Indonesia
Kantor berita AFP dan sejumlah media asing menyoroti kasus ini. Mengingat Indonesia dikenal dengan pendekatan hukum narkotika yang sangat ketat, terutama terhadap warga asing.
Meski pemerintah Indonesia telah menerapkan moratorium hukuman mati sejak 2017, peraturan hukum terkait narkotika masih mencantumkan hukuman mati kasus narkoba seperti kokain sebagai ancaman maksimal. Perhatian global kini tertuju pada apakah moratorium itu akan bertahan di tengah tekanan kasus-kasus baru seperti ini.