DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.
Instruksi tersebut ditandatangani pada Rabu (12/8/2026). Kebijakan ini disampaikan kepada awak media dalam jumpa pers di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/8), bertepatan dengan rangkaian HUT ke-68 Provinsi Bali.
Penerbitan Ingub menjadi momentum untuk memperkuat pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Gubernur Koster menegaskan, peringatan HUT Bali tidak boleh berhenti sebagai seremoni. Momentum ini harus menjadi ruang evaluasi dan pembenahan birokrasi.
Terutama dalam meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan, dan integritas aparatur.
Dorong ASN dan PPPK Bekerja Lebih Cepat
Melalui Ingub tersebut, seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Bali diminta meningkatkan kinerja dan inovasi.
Tujuannya untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan. Pelayanan kepada masyarakat juga harus semakin prima, profesional, dan bertanggung jawab.
Aparatur diminta membangun budaya pelayanan yang ramah, sopan, santun, bersih, rapi, humanis, cepat, tepat, dan profesional.
Setiap pekerjaan harus dilakukan secara fokus, tulus, lurus, dan cepat. Pekerjaan juga harus diselesaikan tepat waktu dengan penuh tanggung jawab.
Gubernur Koster menekankan bahwa pelayanan publik bukan sekadar urusan administrasi.
Di balik setiap layanan terdapat masyarakat yang membutuhkan kepastian, kemudahan, perlakuan yang adil, dan solusi.
Karena itu, aparatur diminta mendengarkan keluhan masyarakat. Informasi harus disampaikan secara jelas dan jujur.
Pelayanan juga tidak boleh dipersulit.
Pemprov Bali mendorong terciptanya lingkungan kerja zero complaint, sehat, produktif, kolaboratif, dan bebas dari intervensi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Tegas Larang Penyalahgunaan Jabatan
Ingub Bali No. 6 Tahun 2026 juga memberikan penekanan kuat terhadap integritas aparatur.
Aparatur dilarang mengatasnamakan pimpinan untuk meminta uang, barang, atau jasa.
Aparatur juga dilarang menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain secara tidak sah.
Intervensi terhadap proses administrasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok juga tidak diperbolehkan.
Termasuk meminta atau menerima imbalan atas pelayanan yang memang menjadi tugas dan kewajibannya.
Aparatur juga dilarang memberikan pelayanan secara diskriminatif. Penggunaan informasi, fasilitas, aset, kendaraan, dan anggaran pemerintah untuk kepentingan pribadi juga menjadi larangan.
Masyarakat harus dilayani secara adil, setara, dan bermartabat.
Tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan status sosial, ekonomi, suku, maupun agama.
Soroti Konflik Kepentingan hingga Judi Online
Ingub tersebut turut menyoroti potensi konflik kepentingan. Termasuk penyebaran hoaks dan komentar politik di media sosial yang tidak berdasarkan data dan fakta.
Sejumlah perilaku pribadi yang berpotensi merusak integritas dan citra aparatur juga ditegaskan untuk dihindari.
Di antaranya perselingkuhan, penggunaan narkoba, judi online, dan pinjaman online.
Pesannya jelas.
Jabatan adalah amanah dan kepercayaan. Bukan fasilitas untuk mencari keuntungan pribadi.
Setiap aparatur membawa wajah pemerintah dalam interaksinya dengan masyarakat.
Karena itu, perilaku aparatur ikut menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Pelanggaran Dapat Dijatuhi Sanksi
Untuk memastikan Ingub berjalan efektif, pimpinan perangkat daerah diminta mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran sesuai kewenangannya.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, hukuman disiplin, dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai ketentuan.
Seluruh aparatur juga diminta saling menjaga integritas. Baik secara horizontal maupun vertikal.
Dugaan pelanggaran yang didukung data dan fakta dapat dilaporkan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk melalui nomor pengaduan 08214666666.
Momentum Memperkuat Bali Era Baru
Penerbitan Ingub Bali No. 6 Tahun 2026 menjadi bagian dari komitmen Pemprov Bali membangun pemerintahan yang semakin bersih dan profesional.
Pembangunan Bali Era Baru tidak cukup diukur dari banyaknya program yang terlaksana.
Keberhasilannya juga terlihat dari cara pemerintah hadir di tengah masyarakat.
Bekerja cepat. Melayani dengan tulus. Mengambil keputusan secara bertanggung jawab. Serta menjaga kewenangan dan sumber daya yang dipercayakan negara.
Kinerja melahirkan hasil. Kualitas menghadirkan kepuasan. Integritas menjaga kepercayaan.
Ketiganya menjadi fondasi penting bagi Pemprov Bali dalam memperkuat pelayanan publik dan mewujudkan pemerintahan yang benar-benar hadir untuk Krama Bali.
Hari Jadi Bali ke-68, Gubernur Koster Tegaskan Komitmen Wujudkan Bali Era Baru Berkelanjutan



















