Tegas! Wabup Klungkung Larang Aktivitas Pengerukan Tanpa Izin di Dawan

Wabup Klungkung larang pengerukan tanpa izin di Dawan

Klungkung, InsertBali Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra secara tegas melarang aktivitas pengerukan tanpa izin di wilayah Kecamatan Dawan, mulai Kamis (3/7/2025). Keputusan ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama pengusaha lokal yang berlangsung di Ruang Rapat Satpol PP dan Damkar Klungkung.

Wabup Tjok Surya menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya bersama Bupati Klungkung I Made Satria pada 30 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa Pemkab Klungkung tidak bertindak sewenang-wenang, melainkan telah melakukan kajian menyeluruh dan mempertimbangkan kepentingan lingkungan, budaya, dan masyarakat.

“Mempertegas keputusan Bupati Klungkung yang sudah disampaikan kepada pemilik lahan, mulai hari ini aktivitas pengerukan tanpa izin dilarang beroperasi,” tegas Wabup Tjok Surya.

Turut hadir mendampingi Wabup, Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa. Dalam kesempatan itu, para pemilik usaha pengerukan diminta menghentikan operasional hingga perizinan lengkap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, juga mengimbau agar pelaku usaha tidak melanjutkan kegiatan sebelum memenuhi ketentuan perizinan.

Senada dengan itu, Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P. Letsoin, S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas jika aktivitas tetap dilanjutkan tanpa izin.

“Jika belum memiliki izin, jangan coba-coba beroperasi. Jika sudah lengkap, silakan lanjutkan,” tandasnya.

Langkah Pemkab Klungkung ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak sebagai komitmen menjaga lingkungan dan tata ruang wilayah yang berkelanjutan.

Shares: