Sinergi Menteri IMIPAS dan Gubernur Koster Tingkatkan Pendapatan PWA dan Tertibkan WNA Nakal di Bali

DENPASAR – Dalam upaya menjaga citra pariwisata Bali dan meningkatkan pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) RI Agus Adrianto bersama Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan komitmen untuk bersinergi memberantas praktik wisatawan dan WNA nakal di Bali.

Komitmen tersebut disampaikan saat audiensi Gubernur Koster dengan Menteri IMIPAS di Jakarta, pada tanggal 23 September 2025. Dalam pertemuan tersebut, kedua pejabat membahas berbagai isu strategis yang berkaitan dengan optimalisasi pungutan wisatawan asing. Serta penegakan aturan terhadap wisatawan asing pelanggar hukum di Pulau Dewata.

Optimalisasi PWA: Baru 35% Wisman Bayar Pungutan

Dalam pertemuan itu, Gubernur Koster menyampaikan bahwa hingga saat ini tingkat pembayaran PWA oleh wisatawan asing (wisman) masih tergolong rendah. Dari total kunjungan, baru sekitar 35% wisman yang membayar pungutan sebesar Rp150.000. Sesuai yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025.

“Total penerimaan dari pungutan wisatawan asing baru mencapai Rp283 miliar. Padahal, jika seluruh wisatawan asing membayar sesuai aturan, angka ini bisa jauh lebih tinggi,” ungkap Koster.

Oleh karena itu, pemerintah Provinsi Bali memohon dukungan dari pihak imigrasi. Agar petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dapat membantu dalam pengawasan dan penertiban pelaksanaan PWA di pintu masuk Bali.

WNA Nakal Akan Ditindak: Visa Overstay hingga Pelanggaran Norma

Gubernur Bali juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemprov Bali dan Kementerian IMIPAS dalam menertibkan WNA nakal di Bali. Menurut Koster, masih banyak wisatawan asing yang melanggar masa berlaku visa, bahkan melakukan tindakan yang mencoreng citra Indonesia di mata dunia. “Perlu ada operasi penertiban terpadu terhadap orang asing yang melanggar hukum atau bertindak tidak sesuai dengan norma dan budaya lokal,” ujar Koster.

Menteri IMIPAS Jenderal (Purn) Agus Adrianto menyambut baik usulan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penertiban terhadap Wisatawan dan Orang Asing di Bali sejak Agustus 2025.

Menteri IMIPAS Dukung Kebijakan PWA dan Penegakan Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agus Adrianto menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan pungutan wisatawan asing yang diterapkan Gubernur Bali. Ia menilai, kebijakan ini merupakan langkah tepat untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menjaga ketertiban wisatawan asing di Bali.

“Pariwisata Bali merupakan penyumbang devisa terbesar bagi negara. Oleh karena itu, menjaga kualitas wisatawan asing yang datang ke Bali adalah hal yang sangat penting,” tegas Agus.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Koster atas masukan-masukannya dalam hal perbaikan kebijakan keimigrasian, khususnya terkait visa dan visa on arrival (VoA). Menurutnya, reformasi kebijakan ini akan membuat Bali lebih siap menghadapi dinamika global pariwisata dan tetap menjaga nilai-nilai lokal.

Gubernur Koster Paparkan Raperda APBD Semesta Berencana 2026 dan Penyertaan Modal untuk Pusat Kebudayaan Bali

Shares: