GIANYAR, InsertBali – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar melakukan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum (fasum) di sejumlah titik, Senin (14/7). Sasaran penertiban meliputi pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung, hingga toko yang menaruh barang dagangan di trotoar atau bahu jalan.
Plt Kasatpol PP Gianyar I Made Arianta mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan ruang publik.
“Kami konsisten melakukan patroli rutin di seluruh kecamatan. Bila ditemukan pelanggaran, langsung kami tindak sesuai prosedur,” tegas Arianta.
Di Kecamatan Gianyar, regu patroli mendapati dua PKL berjualan di bahu Jalan Astina Utara. Petugas langsung memberikan surat pernyataan, meminjam KTP, dan mewajibkan pedagang hadir ke kantor Satpol PP pada Selasa (15/7) pukul 10.00 Wita.
Satpol PP Gianyar tertibkan pelanggaran trotoar di zona prioritas
Masih di wilayah Gianyar, tepatnya di Jalan Raya Bitera, petugas mengimbau pemilik warung lalapan agar tidak memasang banner di atas trotoar maupun area fasum lainnya.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki. Tidak boleh digunakan untuk usaha atau promosi,” ujarnya.
Sementara di Kecamatan Blahbatuh, patroli menyasar Jalan Raya Buruan. Petugas menegur pemilik toko kaca yang menaruh barang dagangan di atas trotoar. Setelah diberikan edukasi, pemilik toko sepakat memindahkan barang ke tempat yang lebih aman dan tidak mengganggu akses publik.
Di Kecamatan Sukawati, anggota Satpol PP bersama tim deteksi dini menyambangi Desa Batuan Kaler dan Desa Kemenuh. Petugas memberikan surat pernyataan kepada lima pedagang yang kedapatan berjualan di area fasum.
Menurut Arianta, seluruh kegiatan patroli berjalan aman dan tertib.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif dalam penertiban. Namun jika ada pelanggaran berulang, tentu akan kami ambil langkah lebih tegas,” tandasnya.
Lebih lanjut, Arianta mengungkapkan pihaknya telah memetakan daerah-daerah prioritas untuk dientensi selama Juli ini, berkaitan dengan ketertiban umum di seluruh kecamatan.
“Awal Juli kami rapat bersama camat se-Kabupaten Gianyar dan kasi trantib masing-masing kecamatan untuk menyepakati daerah-daerah prioritas yang wajib diatensi,” jelasnya.
Di Kecamatan Gianyar, contoh zona prioritas berada di sekitar alun-alun kota, ke arah timur hingga pertigaan Temesi, ke barat hingga Jembatan Bitera, serta Jalan Ciung Wanara yang menjadi civic center.
“Demikian juga di kecamatan lain, pada jalur-jalur protokol yang telah kami tetapkan sebagai zona prioritas 1. Zona ini wajib steril dari pelanggaran ketertiban umum, dengan pengawasan oleh personel Satpol PP yang berkoordinasi dengan camat, kasi trantib, dan aparat kewilayahan lainnya,” pungkas Arianta.