Polsek Ubud Ungkap Kasus Jambret, Pelaku Berjaket Ojol Ditangkap di Denpasar

Pelaku jambret berinisial TR saat diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Ubud beserta barang bukti handphone dan jaket ojek online.

GIANYAR, InsertBali — Unit Reskrim Polsek Ubud, Gianyar, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret. Peristiwa ini sebelumnya dilaporkan terjadi di wilayah hukum Ubud. Seorang pria berinisial TR yang berusia 39 tahun dan berasal dari Karangasem telah diamankan oleh petugas. Pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Denpasar Selatan pada Selasa (7/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang merupakan wisatawan asal Prancis. Korban mengalami penjambretan pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 23.00 Wita. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Sukma Kesuma, Peliatan, Ubud. Pada saat kejadian, korban sedang dibonceng oleh rekannya menggunakan sepeda motor melintasi jalur tersebut.

Tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku yang juga menggunakan sepeda motor. Saat beraksi, pelaku diketahui mengenakan atribut berupa jaket ojek online untuk menyamarkan identitasnya. Pelaku kemudian merampas handphone milik korban dengan cepat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp 13,3 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mulai mendapatkan titik terang. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah Denpasar. Saat diamankan oleh polisi, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya tersebut.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut. Barang bukti yang disita berupa satu unit handphone Samsung Galaxy S23 FE milik korban. Selain itu, petugas mengamankan jaket ojek online serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya di wilayah Peliatan.

Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., memberikan penjelasan mengenai pengungkapan kasus ini. Beliau menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Hal ini juga didukung oleh pengumpulan informasi yang akurat di lapangan secara berkesinambungan.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP. Berbekal keterangan saksi serta informasi yang berkembang, tim berhasil mengamankan pelaku di wilayah Denpasar Selatan. Pelaku juga telah mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Ubud pada Kamis (9/4/2026). Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Ubud guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP. Ancaman pidana penjara bagi pelaku adalah paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda maksimal kategori V atau senilai 500 juta Rupiah. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya memberikan efek jera serta menjaga keamanan wilayah Ubud sebagai destinasi wisata internasional.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat dan wisatawan untuk selalu waspada saat berkendara pada malam hari. Penggunaan alat komunikasi atau barang berharga di tempat umum harus dilakukan dengan hati-hati guna meminimalisir potensi tindak kejahatan. Polsek Ubud berkomitmen akan terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan untuk menjamin kenyamanan seluruh warga dan pengunjung.

Shares: