Polsek Tampaksiring Bekuk Dua Buruh Bangunan Pelaku Curanmor Lintas Wilayah

Pelaku Curanmor Lintas Wilayah Diamankan di Mapolsek Tampaksiring

Gianyar, InsertBali – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tampaksiring meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah. Penangkapan ini dibantu oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gianyar.

Kedua pelaku berinisial Nus (22) dan Rio (22). Mereka ditangkap setelah melancarkan aksinya di wilayah Tampaksiring dan Kuta Selatan, Badung.

Kronologi Penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Tampaksiring

Kapolsek Tampaksiring AKP A.A. Gede Alit Sudarma menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Awalnya, warga melaporkan pencurian sepeda motor di Desa Pejeng Kangin pada Kamis (1/1/2026). Pelaku menggasak sepeda motor Honda Beat milik I Made Susila (42). Meski korban sempat berusaha mengejar, para pelaku berhasil kabur. “Modus yang digunakan pelaku dengan menggunakan kunci kontak yang memang sudah mereka siapkan sebelumnya,” ujar AKP A.A. Gede Alit Sudarma di Mapolsek Tampaksiring, Senin (5/1/2026).

Tim segera melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi awalnya berhasil mengamankan pelaku bernama Rio. “Berkat informasi ciri-ciri dari saksi dan kecepatan anggota di lapangan, salah satu pelaku yakni Rio berhasil diamankan. Namun, satu rekan pelaku sempat melarikan diri,” jelas Kapolsek. Polisi kemudian mengatur strategi untuk memancing rekan pelaku. Nus akhirnya berhasil diamankan di wilayah Banjar Tarukan, Desa Pejeng Kaja.

Dalam pemeriksaan, terungkap pelaku juga beraksi di kawasan Kampial, Nusa Dua. Mereka mencuri satu unit sepeda motor di lokasi proyek daerah tersebut. “Selain mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat (DK 2001 KBL dan AD 4077 EA), kami juga menyita barang bukti berupa kunci kontak serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi,” tambahnya.

Motif pencurian ini diduga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Meski bukan residivis, kepolisian tetap melakukan penegakan hukum secara tegas.

“Saat ini kedua tersangka kami tahan di Polsek Tampaksiring. Kami juga terus berkoordinasi dengan Polsek Kuta Selatan terkait tempat kejadian perkara (TKP) kedua yang diakui pelaku,” tutup AKP Alit Sudarma. Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman tegas menanti keduanya atas tindakan pencurian tersebut.

Shares: