KLUNGKUNG, InsertBali – Polres Klungkung yang dipimpin langsung oleh Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
Rekonstruksi digelar di aliran sungai Pesona Lepang, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra. Perbatasan Desa Negari dengan Desa Lepang, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung pada, Selasa 21 Juli 2026.
Kehadiran Kapolres Klungkung didampingi langsung oleh jajaran Polres Klungkung. Pejabat yang hadir meliputi Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasat Narkoba, Kapolsek Banjarangkan, Kasi Intel Kejari Klungkung, Kasi Pidum Kejari Klungkung, Kasubagbin Kejari Klungkung, Kasi Propam Polres Klungkung.
Proses rekonstruksi turut disaksikan Penasehat hukum tersangka, Para Penyidik Satreskrim, Tim identifikasi Sat Reskrim, Bhabinkamtibmas Desa Negari, Babinsa Desa Negari, hingga Pecalang Desa Adat Negari.
Dalam rekonstruksi tersebut, Kepolisian menghadirkan langsung pelaku, Agus Novit Pramana Putra (30) ke lokasi TKP. Pelaku memperagakan sebanyak 46 adegan.
Adegan meliputi kedatangan pelaku di lokasi aliran Sungai Pesona Lepang. Adegan memperlihatkan rangkaian peristiwa yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana pembunuhan. Rangkaian diakhiri tindakan pelaku saat berupaya meninggalkan lokasi kejadian.
Seluruh adegan diperagakan sesuai keterangan tersangka yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Peragaan dilakukan dengan penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
Hasil rekonstruksi akan digunakan sebagai salah satu bahan untuk melengkapi berkas perkara. Langkah dilakukan guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



















