Gianyar, Insertbali — Polres Gianyar berhasil membongkar jaringan pencurian internasional yang melibatkan pelaku warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI). Dalam kasus ini, sebanyak 10 orang pelaku ditangkap setelah beraksi di sejumlah destinasi wisata dan pusat keramaian di Ubud.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Polres Gianyar, Selasa (2/12/2025). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP M. Guruh Firmansyah S., S.Tr.K., S.I.K., M.H. serta Kasi Humas IPDA Gusti Ngurah Suardita, S.H.
“Ini merupakan kasus pencurian dengan modus copet terorganisir, terhubung jaringan internasional yang memanfaatkan transaksi digital ilegal. Para pelaku beraksi secara profesional dan merugikan wisatawan mancanegara,” tegas Kapolres.
Korban WNA, Termasuk Suami Artis Korea
Setidaknya terdapat 5 korban, seluruhnya WNA asal China dan Korea Selatan. Salah satu korban diketahui merupakan suami artis Korea Jeon Hye Bin yang kehilangan dompet berisi sejumlah kartu bank saat berwisata di Ubud.
Para korban baru menyadari aksi pencurian setelah mendapat notifikasi transaksi digital mencurigakan di luar negeri melalui ponsel mereka.
10 Pelaku, Mesin EDC Ilegal, dan Transaksi Internasional
Kapolres merinci peran para tersangka sebagai berikut:
🔹 Penyedia Mesin EDC (WNI):
• PT (44)
• IKPS (51)
• HL (49)
• JW (44)
🔹 Perantara Mesin EDC (WNA China):
• T.W. HUA (60)
• J.W.W (57)
🔹 Pelaku Pencurian (WNA Mongolia):
• MK (38)
• SA (35)
• SD (35)
• GZ (32)
Modus operasi yang digunakan yaitu mengambil dompet korban secara cepat tanpa disadari (pickpocket). Kartu bank korban kemudian digunakan untuk bertransaksi melalui mesin EDC ilegal yang disiapkan komplotan.
Penyelidikan Cepat, Barang Bukti Lengkap
Pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan intensif Satreskrim Polres Gianyar dan Unit Reskrim Polsek Ubud, meliputi olah TKP, tracking CCTV, hingga identifikasi wajah pelaku. Seluruh tersangka berhasil ditangkap dalam waktu singkat.
Barang bukti yang diamankan berupa:
✔ Pakaian yang digunakan saat beraksi
✔ 1 tas selempang
✔ 9 unit handphone
✔ 4 unit mesin EDC ilegal
✔ Sejumlah kartu ATM para korban
Sanksi Hukum Tegas
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
• Pasal 363 KUHP
• Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 56 KUHP
• Pasal 480 KUHP
Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Keamanan Wisata Ubud Jadi Prioritas
Kapolres Gianyar menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan wisatawan di kawasan destinasi internasional seperti Ubud.
“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu rasa aman wisatawan dan masyarakat. Ubud harus tetap menjadi tempat wisata yang nyaman dan aman,” tegasnya.


















