Pemprov Bali Finalisasi Ranpergub Pengadaan BUMD, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Perusahaan

DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali memfinalisasi substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Rabu (28/10/2026).

Penyusunan regulasi ini bertujuan memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan. Aturan tersebut juga diharapkan mendorong pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan diseminasi dan finalisasi berlangsung di Ruang Rapat Jalak, Gedung II Lantai 3, Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian (PBJek) Setda Provinsi Bali, Kantor Gubernur Bali.

Kepala Biro PBJek Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana, mengatakan finalisasi Ranpergub merupakan tindak lanjut konsultasi teknis. Konsultasi tersebut melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Perwakilan BPKP Provinsi Bali.

Ranpergub Berikan Pedoman Pengadaan yang Seragam

Budi Adiana menjelaskan, regulasi ini disiapkan sebagai pedoman bagi seluruh BUMD milik Pemerintah Provinsi Bali.

Pedoman tersebut diharapkan memberikan kejelasan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Selain itu, regulasi diarahkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Penerapan aturan juga diharapkan dapat meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses pengadaan. Dengan tata kelola yang semakin baik, kinerja BUMD diharapkan semakin optimal.

Penguatan kinerja BUMD tersebut pada akhirnya diharapkan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). BUMD juga diharapkan berperan lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Bali.

Regulasi Tetap Berikan Fleksibilitas bagi BUMD

Kepala Bagian Pengelolaan dan Pembinaan Pengadaan Biro PBJek, Gusti Ngurah Kusuma Wijaya, menjelaskan bahwa Ranpergub dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing BUMD.

Menurutnya, setiap perusahaan memiliki model bisnis dan kebutuhan operasional yang berbeda. Karena itu, regulasi tidak akan mengatur seluruh proses pengadaan secara terlalu terperinci dan kaku.

“Prinsip utama yang kami sepakati bersama LKPP adalah peraturan gubernur ini tidak akan mengatur secara detail dan kaku, mengingat karakteristik dan model bisnis masing-masing BUMD di Bali sangat berbeda-beda. Jika diatur terlalu detail, justru akan membatasi dan menghambat kelincahan proses bisnis BUMD itu sendiri,” jelas Kusuma Wijaya.

Ia menyebut pengadaan di lingkungan BUMD memiliki karakteristik berbeda dibandingkan pengadaan pemerintah pada umumnya.

Perbedaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan bisnis, daya saing perusahaan, serta perlindungan informasi strategis. Pengaturan yang terlalu kaku dikhawatirkan menghambat proses bisnis dan mengurangi kemampuan perusahaan bersaing.

Prinsip Dasar Pengadaan Menjadi Acuan

Ranpergub tersebut dirancang sebagai pedoman umum yang memuat prinsip dasar pengadaan barang/jasa. Prinsip itu meliputi efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Sementara itu, ketentuan teknis operasional akan diatur lebih lanjut melalui peraturan direksi masing-masing BUMD. Pengaturan tersebut disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan usaha setiap perusahaan.

Meski memberikan fleksibilitas, pelaksanaan pengadaan tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme pengawasan yang berlaku juga tetap menjadi bagian penting dalam penerapannya.

Libatkan BUMD dalam Penyempurnaan Regulasi

Dalam proses finalisasi, Pemprov Bali turut melibatkan perwakilan BUMD untuk memberikan masukan secara langsung.

Sejumlah perwakilan yang hadir antara lain Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda), I Ketut Adiarsa.

Hadir pula Direktur Bisnis dan Pengembangan Perumda Kerthi Bali Shanti, IB Putu Agus Garlika. Selain itu, terdapat Direktur Operasional Perusahaan Umum Daerah Kerta Bali Saguna, Agung Dwi Astika.

Perwakilan Jamkrida Bali, Dewa Gede Aditya Rama Prayoga, juga turut memberikan masukan. Kegiatan tersebut diikuti perwakilan BUMD lainnya dan instansi vertikal terkait.

Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranpergub. Pelibatan BUMD diharapkan memastikan regulasi sesuai kebutuhan operasional perusahaan sekaligus memberikan kepastian hukum.

Melalui penyusunan regulasi ini, Pemprov Bali berupaya menghadirkan pedoman pengadaan yang adaptif terhadap dinamika bisnis. Penguatan tata kelola diharapkan meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMD.

Pada akhirnya, BUMD diharapkan mampu meningkatkan kontribusi terhadap PAD dan mendukung pembangunan ekonomi Bali.

 

Bupati Satria Tegaskan Sanksi untuk Proyek Molor Saat Tinjau Infrastruktur Nusa Penida

Shares: