Pemprov Bali Diganjar Penghargaan Nasional, Komitmen Tingkatkan Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

JAKARTA – Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam mengendalikan dampak buruk konsumsi rokok kembali mendapat pengakuan nasional. Dalam Rakornas Komnas Pengendalian Tembakau bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang berlangsung di Manhattan Hotel, Jakarta, Kamis (12/6), Gubernur Bali Wayan Koster menerima penghargaan atas capaian seluruh Kabupaten/Kota di Bali yang telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penghargaan ini diserahkan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, didampingi oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, kepada empat provinsi terbaik yang seluruh daerahnya telah memiliki Perda KTR, yakni Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan.

Mewakili Gubernur Bali, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani, menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan tersebut, sekaligus menegaskan komitmen Bali dalam mengurangi paparan asap rokok dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda.

“Penghargaan ini adalah motivasi besar bagi kami untuk semakin memperkuat implementasi, pengawasan, penegakan hukum, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya zat adiktif rokok,” ujar Aryani.

Perda KTR Bali Sudah Diterapkan Sejak 2011

Provinsi Bali menjadi pelopor dalam pengendalian rokok melalui Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan ini melarang aktivitas merokok, penjualan, dan promosi rokok di sejumlah area publik seperti fasilitas pendidikan, tempat ibadah, sarana kesehatan, angkutan umum, serta ruang bermain anak.

Beberapa poin penting dalam regulasi KTR di Bali antara lain:

  • Larangan penjualan rokok secara eceran (ketengan)

  • Larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan dan taman bermain

  • Larangan iklan rokok dalam jarak 500 meter dari sekolah dan ruang publik

Kebijakan ini sejalan dengan upaya nasional untuk menekan prevalensi perokok aktif dan pasif di Indonesia, yang masih tergolong tinggi, terutama di kalangan remaja.

KTR Jadi Indikator Penilaian Kepala Daerah

Aryani juga menambahkan bahwa penerapan KTR akan menjadi bagian dari indikator penilaian kinerja kepala daerah,. Sehingga menuntut komitmen penuh dari seluruh pemangku kebijakan daerah untuk melaksanakan regulasi ini secara konsisten dan terukur.

“Perlu ada sinergi kuat antar daerah untuk menyesuaikan regulasi dengan tantangan dan perkembangan terkini,” imbuhnya.

Dukungan Pemerintah Pusat untuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Menteri Tito Karnavian dalam sambutannya menegaskan pentingnya intervensi pemerintah terhadap konsumsi rokok yang masih menjadi masalah besar di masyarakat. Ia menekankan perlunya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah, mulai dari penyusunan regulasi hingga implementasi teknis di lapangan.

“Jangan sampai masyarakat menilai sendiri risiko rokok. Pemerintah wajib hadir lewat regulasi dan edukasi,” tegas Tito.

Rencana ke depan adalah menjadikan KTR sebagai kebijakan komprehensif di seluruh 514 Kota/Kabupaten di Indonesia.

Bupati Satria Hentikan Proyek Ilegal Bumi Perkemahan di Kawasan Suci Pura Goa Lawah

Shares: