Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Pembangunan Pelabuhan Marina Internasional di KEK Kura-Kura Bali

DENPASAR , Insert Bali— Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali memberikan perhatian serius terhadap pembangunan Pelabuhan Marina Internasional di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Serangan, yang dikelola oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Perhatian tersebut mengemuka dalam inspeksi lapangan (sidak) yang dipimpin Ketua Pansus TRAP Made Supartha pada 2 Februari 2026. Sidak ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai regulasi daerah, tidak merugikan lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali.

Soroti Dugaan Dampak Lingkungan Pesisir

Salah satu atensi utama Pansus TRAP adalah kekhawatiran masyarakat terkait potensi dampak lingkungan, khususnya abrasi pesisir di sekitar kawasan Serangan. Aktivitas pembangunan dermaga marina dinilai berpotensi mengubah arus laut dan garis pantai jika tidak dikaji secara komprehensif.

Pansus menegaskan bahwa aspek lingkungan harus menjadi prioritas utama, mengingat kawasan pesisir Bali memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi yang sangat vital.

Legalitas dan Kesesuaian Tata Ruang Dipertanyakan

Selain dampak lingkungan, Pansus TRAP juga menyoroti aspek legalitas dan tata ruang proyek Pelabuhan Marina Internasional tersebut. Dewan mencermati adanya indikasi bahwa pembangunan berpotensi melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau memanfaatkan lahan di luar izin yang diberikan.

Termasuk dalam sorotan adalah dugaan pencaplokan lahan Taman Hutan Raya (Tahura) yang jika terbukti. Dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan kawasan konservasi.

Akses Nelayan dan Warga Lokal Jadi Perhatian

Pansus TRAP secara tegas mendesak PT BTID agar tidak menutup akses publik, khususnya jalur nelayan dan warga lokal menuju laut. Akses tersebut dinilai sangat penting bagi mata pencaharian nelayan, aktivitas sosial, serta kegiatan religius dan adat masyarakat setempat.

Dewan menekankan bahwa pembangunan kawasan ekonomi tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar masyarakat lokal yang telah lama bergantung pada wilayah pesisir tersebut.

Rencana Akses Tol Bali Mandara Diminta Dikaji Ulang

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP juga mengeluarkan peringatan terkait rencana integrasi infrastruktur. Khususnya wacana penyambungan akses Tol Bali Mandara langsung ke kawasan KEK Kura-Kura Bali.

Rencana tersebut dinilai memerlukan kajian mendalam, baik dari sisi tata ruang, dampak lalu lintas, lingkungan. Maupun kepentingan publik, agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Pastikan Pembangunan Berpihak pada Bali

Ketua Pansus TRAP Made Supartha menegaskan bahwa sidak ini bertujuan memastikan setiap pembangunan strategis di Bali selaras dengan regulasi daerah, menjaga kelestarian lingkungan, serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat Bali, bukan justru membatasi ruang gerak atau merugikan warga lokal.

Pansus TRAP memastikan akan terus mengawal proyek tersebut hingga seluruh aspek hukum, lingkungan, dan sosial terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Aksi Kerja Bakti Massal di Pantai Kuta Digelar, Respons Cepat Arahan Presiden Prabowo Tangani Sampah

Shares: