Klungkung, Insert Bali— Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi karya anak bangsa dengan mendampingi Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri pada penyerahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Provinsi Bali Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (1/4/2026), menjadi momentum strategis dalam memperkuat perlindungan karya intelektual sekaligus mengangkat nilai budaya Bali di tengah arus globalisasi.
Tren Positif Permohonan HKI di Bali
Di bawah kepemimpinan Koster, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan HKI menunjukkan peningkatan signifikan. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 10.692 permohonan HKI. Sementara itu, dalam tiga bulan pertama tahun 2026 saja, jumlah permohonan telah mencapai 5.003. Lonjakan ini menjadi indikator kuat meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan hukum atas karya intelektual.
126 Sertifikat HKI Diserahkan
Sebanyak 126 sertifikat HKI diserahkan kepada berbagai pihak, mulai dari individu kreator, komunitas adat, hingga pemerintah daerah. Penyerahan dilakukan langsung oleh Megawati Soekarnoputri didampingi Gubernur Koster, sebagai simbol sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi kekayaan intelektual.
Sejumlah karya yang mendapatkan pengakuan di antaranya “Gerakan Bangkit Hak Kekayaan Intelektual Bangli Bisa (GERBANG HAKI BISA)”, “Lukisan Gaya Batuan Gianyar Bali”, “Entil Sanda Tabanan”, serta karya seni seperti “Tari Spirit of Janger” dan “Seni Motif Cedo Putrimas”.
Selain itu, kekayaan budaya Bali juga diperkuat secara hukum melalui pencatatan “Ogoh-Ogoh”, “Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida”, hingga “Jegog Jembrana”.
HKI Jadi Benteng Budaya dan Ekonomi
Bagi Koster, perlindungan HKI bukan sekadar legalitas, melainkan langkah strategis menjaga jati diri budaya Bali. Dengan pencatatan resmi, karya masyarakat terlindungi dari pembajakan sekaligus memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi. Produk kreatif lokal pun berpeluang menembus pasar global dan meningkatkan kesejahteraan para pencipta.
Semangat tersebut tercermin dari upaya pemerintah dalam mengedukasi masyarakat agar lebih sadar pentingnya perlindungan karya intelektual sebagai aset berharga daerah.
Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Ekosistem Kreatif
Kegiatan ini juga dihadiri Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria yang turut menyerahkan sertifikat HKI. Turut hadir pula Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta bersama jajaran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Sebagai penutup rangkaian acara, rombongan meninjau pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual yang menampilkan beragam produk lokal unggulan Bali.
Bali Perkuat Posisi di Era Global
Langkah strategis ini menegaskan bahwa Bali tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga memperkuatnya melalui perlindungan hukum yang modern. Penguatan HKI menjadi fondasi penting dalam membangun ekonomi kreatif yang berdaya saing global, sekaligus menjaga martabat budaya Pulau Dewata.
Pengamanan IBTK 2026 di Besakih Diperkuat, 545 Personel dan Teknologi Digital Dikerahkan



















