Kejari Gianyar Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Kejari Gianyar

GIANYAR, InsertBali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar pada Senin (1/9/2025) resmi menerima pelimpahan tersangka berinisial R.S. beserta barang bukti dari penyidik kepolisian dalam rangka Tahap II perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Proses pelimpahan berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Gianyar dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum, Shania Putri Herlansyah, S.H.

Tersangka R.S. diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan disangkakan melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP, subsidiair Pasal 363 Ayat (2) KUHP, atau lebih subsidiair Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.

Setelah menerima berkas perkara dan barang bukti, tim penuntut melakukan penelitian dan verifikasi secara teliti guna memastikan kelengkapan dokumen serta kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Penahanan Tersangka di Rutan Gianyar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas IIB Gianyar selama 20 hari, terhitung sejak tanggal pelimpahan. Penahanan dilakukan sesuai ketentuan KUHAP untuk kelancaran proses peradilan serta mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan.

Kejari Gianyar Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Setiap tahapan penanganan perkara dilakukan dengan penuh ketelitian serta kehati-hatian, berpegang pada prinsip keadilan, sekaligus tetap menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat, baik korban, saksi, maupun tersangka,” ujarnya.

Kejari Gianyar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas lembaga penegakan hukum demi terciptanya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Shares: