Karyawan Toko di Sukawati Curi Uang Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi

Karyawan Toko di Sukawati Curi Uang Rp73 Juta, Kabur ke Banyuwangi

GIANYAR, InsertBali – Seorang karyawan toko di wilayah Sukawati, Gianyar, berinisial YP alias YY (30) diamankan pihak kepolisian usai nekat mencuri uang hasil penjualan yang tersimpan di laci rak belakang meja kasir.

Kapolsek Sukawati Kompol I Nyoman Wiranata, Jumat (2/10/2026) menyampaikan bahwa insiden tersebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026. Terduga pelaku diduga memanfaatkan situasi sewaktu karyawan lain sedang tidak berada di sekitar meja kasir.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memanfaatkan situasi saat karyawan lain sedang tidak berada di sekitar meja kasir. Tersangka mengambil uang hasil penjualan yang disimpan dalam laci rak belakang meja kasir sebanyak dua kali,” kata Wiranata dalam keterangannya.

Aksi pertama diluncurkan sekitar pukul 18.15 Wita. YP mengambil kantong plastik warna putih berisi uang dari laci rak di belakang meja kasir. Uang tersebut kemudian dibawa ke area gudang dan selanjutnya disembunyikan di mess tempat tinggalnya.

Di mess, YP menghitung uang tersebut yang berjumlah sekitar Rp5 juta lalu menyimpannya di dalam tas ransel miliknya.

Sekitar delapan menit berselang, tepatnya pukul 18.23 Wita, YP kembali mengambil kantong plastik berisi uang dari laci yang sama. Uang tersebut kembali dibawa ke gudang dan dimasukkan ke dalam tas ransel.

Sesudah itu, YP memasukkan pakaian ke dalam tas tersebut dan mengeluarkannya melalui jendela mess. YP lantas mengambil tas tersebut lalu pergi meninggalkan lokasi kerja tanpa pamit.

YP kemudian memesan jasa transportasi online untuk menjauh dari lokasi. Saat berada di dalam kendaraan, ia menghitung uang hasil pencurian kedua yang bernilai sekitar Rp68 juta. Total uang yang disikat dalam dua aksi tersebut mencapai sekitar Rp73 juta.

Kabur ke Banyuwangi dan Hasil Kejahatan Dibeli Motor Hingga Karaoke

Usai meninggalkan Sukawati, YP melarikan diri menuju Banyuwangi, Jawa Timur. Sebagian uang hasil curian tersebut lantas dipergunakan untuk membeli pelbagai barang pribadi.

Pihak kepolisian mengungkapkan YP membeli satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih tahun 2022 lengkap beserta surat-surat kendaraan seharga kurang lebih Rp16 juta.

Di samping sepeda motor, YP turut membeli sebuah helm seharga sekitar Rp1 juta dan satu unit telepon seluler Redmi Note 15 seharga sekitar Rp3,5 juta.

Setibanya di Banyuwangi, sebagian uang tersebut juga dipakai untuk melunasi utang kepada rentenir sekitar Rp20 juta.

Sementara sisa uang lainnya, berdasarkan pengakuan YP, dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk bersenang-senang dan minum-minuman keras di tempat karaoke.

Ancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Polsek Sukawati kemudian melakukan penanganan cepat terhadap perkara tersebut hingga berhasil mengamankan YP untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari aksi pertama tersangka mengambil uang kurang lebih lima juta, sedangkan aksi keduanya mengambil uang kurang lebih enam puluh delapan juta. Setelah mengambil uang, tersangka kemudian meninggalkan tempat kerja dan melarikan diri menuju Banyuwangi,” ujar Wiranata.

Atas perbuatannya, YP diproses sesuai hukum berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pihak kepolisian turut mengimbau para pelaku usaha agar senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap penyimpanan uang transaksi serta memastikan sistem keamanan di tempat usaha berjalan optimal.

Shares: