Gubernur Koster Tegaskan Perlindungan Lahan Pertanian Bali di Tengah Tekanan Investasi

DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian di tengah derasnya arus investasi dan perkembangan pariwisata.

Menurutnya, pembangunan Bali harus menjaga keseimbangan ekonomi, kelestarian alam, keberlanjutan pertanian, dan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Koster saat menjadi keynote speaker dalam seminar perlindungan tanah pertanian Bali. Kegiatan berlangsung di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9) siang.

Seminar tersebut mengangkat tema sinergi pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris, dan PPAT. Kolaborasi ini bertujuan melindungi tanah pertanian dari tekanan investasi serta menjaga pembangunan Bali berkelanjutan.

Koster menekankan, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya melalui larangan alih fungsi. Pemerintah juga perlu menghadirkan insentif nyata agar petani tetap memperoleh manfaat ekonomi dari lahannya.

Tekanan Investasi Mengancam Keberlanjutan Lahan Pertanian Bali

Koster menjelaskan, Bali merupakan pulau kecil dengan tekanan pembangunan yang semakin besar. Luas wilayah Bali sekitar 5.590 kilometer persegi, kurang dari 0,1 persen daratan Indonesia.

Bali dihuni sekitar 4,4 juta jiwa, dengan 57 kecamatan, 636 desa, dan 80 kelurahan. Keterbatasan wilayah tersebut menghadirkan tantangan besar dalam menjaga keseimbangan pembangunan.

Di satu sisi, pariwisata dan investasi menjadi penggerak utama perekonomian Bali. Namun, ekspansi pembangunan juga meningkatkan tekanan terhadap keberadaan lahan pertanian produktif.

Koster menyoroti kondisi ekonomi yang dihadapi keluarga petani ketika menerima tawaran pembelian tanah. Investor terkadang menawarkan harga setara dengan hasil panen selama 10 hingga 20 tahun.

Dalam situasi tersebut, menjual tanah menjadi pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani. Karena itu, kebijakan perlindungan lahan harus mempertimbangkan aspek kesejahteraan petani.

Menurut Koster, mempertahankan sawah harus menjadi pilihan ekonomi yang layak. Insentif yang tepat diperlukan agar petani tidak terdorong menjual lahan produktifnya.

Jika persoalan ini tidak ditangani secara serius, cita-cita mewujudkan kedaulatan pangan Bali akan sulit tercapai.

Pariwisata Tumbuh, Bali Hadapi Tantangan Pembangunan Berkelanjutan

Koster memaparkan, pariwisata Bali mencatat kinerja signifikan sepanjang 2025. Bali menerima 7,05 juta wisatawan mancanegara, meningkat 11,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Jumlah tersebut menjadi kunjungan wisatawan mancanegara tertinggi dalam satu dekade terakhir. Sementara itu, kunjungan wisatawan domestik mencapai sekitar 9,3 juta orang.

Secara keseluruhan, Bali mencatat sekitar 16,3 juta kunjungan wisatawan sepanjang 2025. Devisa pariwisata Bali diperkirakan mencapai Rp176 triliun.

Nilai tersebut berkontribusi sekitar 55 persen terhadap devisa pariwisata nasional. Total devisa pariwisata nasional yang disebutkan mencapai Rp319,9 triliun.

Capaian tersebut menunjukkan besarnya peran Bali dalam industri pariwisata nasional. Namun, Koster mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan pertanian.

Indikator Ekonomi Bali Meningkat, Pemerataan Tetap Menjadi Tantangan

Dalam seminar tersebut, Koster turut memaparkan sejumlah indikator makro pembangunan Bali sepanjang 2025.

Pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,82 persen, meningkat dari 5,48 persen pada 2024. Angka tersebut juga melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,11 persen.

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita Bali mencapai Rp72,66 juta. Angka tersebut meningkat dibandingkan Rp67,32 juta pada tahun sebelumnya.

Tingkat kemiskinan Bali turun menjadi 3,42 persen dari 3,80 persen. Sementara itu, Tingkat Pengangguran Terbuka menurun dari 1,79 persen menjadi 1,45 persen.

Koster juga menyampaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Bali mencapai 79,37. Angka tersebut meningkat dari 78,63 pada 2024.

Prevalensi stunting Bali tercatat sebesar 8,7 persen, dibandingkan angka nasional 21,5 persen. Meski demikian, Koster mendorong pemerintah kabupaten/kota terus memperkuat penanganan stunting.

Di sisi lain, ketimpangan pembangunan antara kawasan Sarbagia dan luar Sarbagia masih menjadi perhatian.

Wilayah Sarbagia memiliki luas sekitar 889 kilometer persegi atau 16 persen wilayah Bali. Kawasan luar Sarbagia mencakup 4.701 kilometer persegi atau 84 persen wilayah Bali.

Namun, Sarbagia menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp10,9 triliun atau 83 persen. Sementara itu, PAD luar Sarbagia mencapai sekitar Rp2,3 triliun atau 17 persen.

Koster menilai ketimpangan tersebut perlu ditangani melalui pemerataan pembangunan. Infrastruktur menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan kawasan luar Sarbagia.

Keterbatasan kemampuan fiskal Bali membuat pembangunan infrastruktur membutuhkan dukungan pemerintah pusat. Karena itu, komunikasi dan sinergi antarpemerintahan menjadi sangat penting.

Regenerasi Petani Menjadi Kunci Menjaga Lahan Produktif

Selain tekanan investasi, Koster menyoroti tantangan regenerasi tenaga kerja sektor pertanian di Bali.

Saat ini, tenaga kerja pertanian Bali didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun. Sementara itu, minat generasi muda untuk bekerja di sektor pertanian semakin berkurang.

Kondisi tersebut berpotensi membuat lahan pertanian yang dipertahankan tidak lagi tergarap pada masa mendatang.

Karena itu, perlindungan lahan harus berjalan beriringan dengan keberlanjutan profesi petani. Pemerintah perlu memastikan sektor pertanian tetap memberikan kesejahteraan dan peluang ekonomi bagi generasi muda.

Menurut Koster, perlindungan lahan pertanian bukan sekadar menjaga luas sawah. Upaya tersebut juga berkaitan dengan keberlanjutan tenaga kerja, ketahanan pangan, dan masa depan Bali.

Bali Perkuat Regulasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Untuk memperkuat perlindungan lahan produktif, Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki regulasi khusus.

Koster menyampaikan, Bali menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberadaan lahan produktif Bali. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mencegah praktik kepemilikan tanah secara nominee.

Koster menegaskan, perlindungan lahan membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris, dan PPAT memiliki peran strategis dalam pelaksanaannya.

Ia secara khusus meminta Notaris dan PPAT tidak hanya memandang diri sebagai pihak yang mengesahkan transaksi.

Menurutnya, Notaris dan PPAT merupakan garda terdepan dalam mencegah praktik nominee. Sebab, praktik tersebut dapat melibatkan berbagai bentuk akta dan perjanjian pertanahan.

Nangun Sat Kerthi Loka Bali Menjadi Landasan Pembangunan

Koster menegaskan, pembangunan Bali harus berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Visi tersebut bertujuan menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya. Tujuannya adalah mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, secara niskala-sakala.

Visi pembangunan tersebut dijabarkan melalui Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.

Haluan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.

Koster menjelaskan, pembangunan Bali juga berlandaskan kearifan lokal Sad Kerthi. Enam nilai tersebut meliputi Atma Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Segara Kerthi, Jagat Kerthi, dan Jana Kerthi.

Nilai-nilai tersebut menjadi landasan untuk menjaga keseimbangan alam, manusia, dan kebudayaan Bali.

Implementasinya mencakup penguatan tradisi dan kearifan lokal Bali. Pemerintah juga mendorong perlindungan ekosistem, kesucian gunung, serta keberlanjutan sumber daya air.

Perlindungan danau, mata air, sungai, laut, serta kawasan konservasi turut menjadi perhatian. Selain itu, pembangunan diarahkan pada pengelolaan iklim dan pengendalian alih fungsi lahan.

Koster juga menekankan pentingnya pengembangan pertanian organik. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan kedaulatan pangan Bali.

Koster: Jangan karena Uang Kita Mengorbankan Bali

Koster mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak menjadikan keuntungan ekonomi jangka pendek sebagai satu-satunya orientasi pembangunan.

“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali.”

Ia menegaskan, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan harus memiliki idealisme dalam menjaga Bali.

Tanggung jawab tersebut diperlukan agar alam, budaya, dan lahan produktif Bali tetap terjaga. Dengan demikian, generasi mendatang dapat menikmati Bali yang berkelanjutan.

Seminar tersebut turut dihadiri Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan.

Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra juga menghadiri kegiatan tersebut. Seminar diikuti anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali.

Melalui sinergi pemerintah, ATR/BPN, Notaris, dan PPAT, perlindungan lahan pertanian diharapkan semakin kuat. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan kedaulatan pangan Bali.

 

BPK Wilayah XV Usulkan Kerta Gosa dan Museum Semarajaya Jadi Cagar Budaya Nasional

Shares: