Gubernur Koster Serahkan Hibah Tanah Total 96,7 Are di 4 Desa di Badung

Badung – Gubernur Bali, Wayan Koster secara maraton menyerahkan hibah tanah Pemerintah Provinsi Bali ke Kabupaten Badung pada Sabtu (29/7) . Total luasnyamencapai 96,7 are.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali memiliki kebijakan tiga skema pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali. Yaitu untuk pengembangan infrastruktur perkantoran atau sarana prasarana pemerintahan, untuk pengembangan ekonomi; dan untuk kepentingan sosial kemasyarakatan.

Koster dengan tegas meminta hibah tanah milik Pemerintah Provinsi Bali tidak boleh dialih fungsikan. Tidak boleh berubah kepemilikan, tidak boleh dijual, dan harus menjadi tanah aset milik Pemerintah Desa. Menjadi aset milik duwe Desa Adat, serta menjadi aset milik duwe Pura.

Koster juga berpesan agar tanah dalam bentuk hibah betul – betul bermanfaat dan berfungsi untuk Mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat. Yakni untuk Penguatan dan pemajuan kebudayaan di Desa Adat Mengening dan di Pura Kahyangan Jagat Dalem Solo. Penguatan ekonomi di Desa Sulangai melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Serta Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) dan Mitigasi kebencanaan di Desa Adat Tanjung Benoa.

Luas Setra Hanya 4 x 8 meter

Secara khusus, mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini merasa terenyuh. Ketika mendengar informasi dari Bendesa Adat Mengening, Nyoman Suarta yang melaporkan kondisi Desa Adat Mengening di Jaya Sabha pada bulan Agustus 2022 . ” Pak Bendesa menyampaikan bahwa Krama Adat Mengening sudah 39 tahun lamanya. Atau sejak tahun 1984 meminjam tanah milik warga, Ketut Agus Setiawan sebagai Setra (Kuburan). Dengan luas tanah Setra hanya berukuran 4 x 8 meter,” katanya. ” Mendengar hal itu, Saya langsung menugaskan Kepala BPKAD untuk segera memproses. Agar Aset tanah Pemerintah Provinsi Bali di Desa Adat Mengening, Desa Cemagi, Badung untuk berikan kepada Desa Adat Mengening dengan status hibah,” urai Koster.

Selain itu, untuk membantu pembangunan Pura Prajapati dan tembok pekarangan di Setra Desa Adat Mengening mendapat dukungan dari Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Putu Parwata. Dengan menyiapkan anggaran APBD Pemerintah Kabupaten Badung guna terwujudnya bangunan suci tersebut.

Atas ketulusan Koster, Krama Desa Adat Mengening bersama tokoh masyarakat di Desa Cemagi dengan haru menyampaikan rasa syukur atas bantuan hibah tanah tersebut.

Serahkan Sejumlah Aset

Penyerahan hibah tanah milik Pemerintah Provinsi Bali seluas 96,7 are dari Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini masing – masing kepada : 1) Perbekel Sulangai, I Nyoman Sunarta di Balai Budaya Kantor Desa Sulangai. Dengan amanat hibah tanah seluas 22,7 are dari Pemerintah Provinsi Bali sebagai Kantor Desa dan Balai Serba Guna Desa Sulangai, Kecamatan Petang.

2) KelianPengempon Pura Kahyangan Jagat Dalem Solo, Gusti Agung Ngurah Sumerta di Wantilan Pura Kahyangan Jagat Dalem Solo, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal. Dengan amanat hibah tanah seluas 37,5 are dari Pemerintah Provinsi Bali untuk Bale Pesandekan dan tempat parkir.

3) Bendesa Adat Mengening, Nyoman Suarta. Di Wantilan Pura Desa, Desa Adat Mengening, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Dengan amanat hibah tanah seluas 10 are dari Pemerintah Provinsi Bali untuk Setra (Kuburan) dan Pura Prajapati.

4) Bendesa Adat Tanjung Benoa, Made Wijaya. di Balai Banjar Tengah, Desa Adat Tanjung Benoa. Dengan amanat hibah tanah seluas 26,5 are dari Pemerintah Provinsi Bali. Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan pembangunan shelter penanganan gempa bumi berpotensi tsunami.

Shares: