
Badung – Gubernur Bali, Wayan Koster mendapat apresiasi Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta. Serta Krama Desa Adat Ambengan dan Desa Adat Ayunan, karena kepemimpinan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali sebagai Gubernur Bali yang telah bekerja tulus. Dalam membantu masyarakat menuntaskan konflik agraria sejak tahun 1920 di Desa Adat Ambengan dan Desa Adat Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung dengan memberikan Hibah Tanah pada, Rabu (Buda Umanis, Dukut) 10 Mei 2023.
Hibah Tanah oleh Gubernur Bali, Wayan Koster kepada Desa Adat Ambengan seluas 3,3 hektar untuk pembangunan Pura Prajapati, Setra, PKD, Balai Banjar, Balai Subak, serta Pura Melanting. Lalu Desa Adat Ayunan seluas 70 are untuk Pekarangan Desa Adat Ayunan.
Acara penyerahan hibah tanah ini menghadirkan pula Anggota DPRD Bali Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Tama Tenaya, I Nyoman Laka, dan I Bagus Alit Sucipta. Lalu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, Dewa Tagel Wirasa, serta Ketua DPRD Badung, Putu Parwata. Juga hadir Anggota DPRD Badung, hingga Krama Desa Adat Ambengan dan Desa Adat Ayunan di Jaba Pura Puseh Desa Adat Ambengan.
Sudah Warga Tempati Puluhan Tahun
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali tanahnya bertebaran dengan luas yang bervariasi. Bahkan ada yang sudah warga tempati berpuluh – puluh tahun dan ada yang belum ditempati. “Bagi warga yang sudah menempati sejak tahun 1920 seperti di Desa Adat Ambengan tidak mempunyai kepastian hukum bagi warga itu sendiri. Sehingga tanah ini yang kita hibahkan ke Desa Adat Ambengan dan Desa Adat Ayunan adalah tanah Pemerintah Provinsi Bali yang terdaftar sebagai aset Pemerintah Provinsi Bali,” jelas Gubernur Koster.
Karena sudah ada yang menempati sejak lama dan warganya sudah turun temurun tinggal. Maka harus ada keputusan supaya ada kepastian hukum bagi warga setempat dan bagi Pemerintah Provinsi Bali. Untuk Pemerintah Provinsi Bali, titiang sendiri sebagai Gubernur memiliki kebijakan tiga skema pemanfaatan lahan Pemerintah Provinsi Bali. Yakni apakah tanah ini untuk pengembangan infrastruktur perkantoran atau sarana prasarana pemerintahan. Lalu Untuk pengembangan ekonomi; dan 3) Kepentingan Sosial Kemasyarakatan.
Kalau di wilayah itu tidak ada rencana untuk pengembangan infrastruktur pemerintahan, maka akan jadi pengembangan ekonomi. Dengan melihat apakah wilayah itu potensial untuk peningkatan ekonomi bagi Pemerintah Provinsi. Serta memperhitungkan mana yang lebih efektif dan optimal, apakah dengan pengelolaan oleh Pemerintah Provinsi, Desa atau Desa Adat. “Titiang menilai kalau yang seperti ini, karena sudah ditempati sejak lama, kalau diambil lagi tidak bijaksana. Bahkan kata warga setempat mereka merasakan sangat cemas kalau tanahnya akan diambil alih pemerintah. Namun bagi Saya, karena ada aturan yang memungkinkan dengan program Reforma Agraria, maka akan lebih optimal kalau tanah ini kita serahkan ke Desa Adat. Untuk dikelola, agar aset ini memiliki nilai ekonomi bagi Desa Adat,” ujar mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Sesuai Reforma Agraria
Gubernur Bali seraya menyatakan bagi Desa Adat di sini sekian hektar besar. Tetapi bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk apa juga aset ini. Mau bikin mall tidak juga, bikin industri tidak juga, karena itu Saya ikhlaskan ke Desa Adat.
Karena tanah ini milik Pemerintah Provinsi Bali, harus mendapat persetujuan DPRD Bali. “Astungkara DPRD Bali menyetujui,” kata Wayan Koster. Lebih lanjut, Penyerahan Hibah Tanah ini telah sesuai dengan aturan Perundang – Undangan. Serta merupakan bagian dari program Reforma Agraria agar yang menerima mendapat manfaat kebijakan.
Astungkara proses penyerahan hibah ini sudah selesai. Sehingga Desa Adat Ambengan mendapatkan hibah tanah seluas 3,3 hektar dan Desa Adat Ayunan 70 are. “Kata warga, tanah di sini per are Rp. 100 Juta, kalau di Desa Adat Ayunan saja, maka nilai rupiahnya mencapai Rp. 7 Miliar,” ungkap Gubernur Bali jebolan ITB ini.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur Bali, Wayan Koster berpesan kepada Bendesa Adat Ambengan dan Bendesa Adat Ayunan agar tanah tersebut betul – betul bermanfaat. Sebagai tanah pekarangan Desa dan manfaat lainnya. Baik untuk penguatan serta fungsi di Desa Adat. Kemudian untuk warga yang memanfaatkan, jangan sampai warga-nya menyewa, dan sisanya desa kelola untuk kepentingan Desa Adat yang bernilai ekonomi. “Ingat ini adalah tanah duwe Desa Adat, jangan di-alihfungsikan, karena sertifikat tanah ini milik tanah Desa Adat dan selama – lamanya menjadi aset Desa Adat,” tutup Wayan Koster.
Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada Gubernur Bali, Wayan Koster di Desa Adat Ambengan dan Desa Adat Ayunan. “Demogi Ida Bhatara mapaica kerahajengan lan kerahayuan, karena Bapak Gubernur Bali sampun mapaica hibah. Malih pisan titiang ngaturang suksma ring Bapak Gubernur Bali. Astungkara Bapak Gubernur sehat,” tutupnya.