Dua Distributor Jadi Tersangka Baru, Kejari Klungkung Terus Dalami Kasus Korupsi BUMDes Kerta Laba

Press rilis kasus korupsi BUMDes kerta Laba di Kantor Kejari Klungkung

Klungkung, Insert Bali – Kejaksaan Negeri Klungkung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Klungkung. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (15/5), jaksa penuntut umum menyampaikan pledoi dari terdakwa I.K.S, Perbekel nonaktif Desa Dawan Kaler, yang sebelumnya telah dituntut enam tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pada persidangan sebelumnya, Kamis (8/5), jaksa menuntut terdakwa I.K.S atas penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menuntut pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp825,96 juta. Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, terdakwa terancam pidana tambahan penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Kasus ini bermula dari pengelolaan keuangan BUMDes Kerta Laba pada periode 2014 hingga 2020 dan merugikan negara sebesar Rp1,73 miliar, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung” ungkap Hamka dalam keterangannya.

Tersangka Baru Kasus Korupsi BUMDes Kerta Laba

Selain menuntut I.K.S, Kejaksaan juga menetapkan dua tersangka baru: I.W.S dan I.G.S.W, yang merupakan distributor air minum dalam kemasan. Keduanya diduga turut menikmati uang negara secara melawan hukum. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan ekspos perkara pada 5 Mei 2025.

Pemeriksaan terhadap tersangka I.W.S dilakukan pada 9 Mei 2025. Dalam pemeriksaan, I.W.S mengakui kesalahannya dan menitipkan uang sebesar Rp292,32 juta ke rekening penampungan Kejaksaan sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.

Sementara itu, tersangka I.G.S.W diperiksa pada 14 Mei 2025. Ia juga mengakui perbuatannya dan menitipkan uang sebesar Rp100 juta dari total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp310,79 juta. Dalam surat pernyataan, I.G.S.W berkomitmen akan mengembalikan seluruh kerugian negara yang menjadi tanggung jawabnya.

Secara keseluruhan, Kejaksaan Negeri Klungkung telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp689,97 juta, yang berasal dari pengembalian oleh I.K.S, I.W.S, dan I.G.S.W. Jumlah ini akan digunakan untuk mengurangi nilai kerugian negara dalam proses pembuktian di persidangan dan akan disetorkan ke kas negara.

“Kami tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen ini juga selaras dengan arahan Presiden RI dan Jaksa Agung RI dalam upaya penyelamatan keuangan negara dari praktik korupsi” tegas Kajari Hamka.

Shares: