DPRD Usul Kompensasi Iklan Rokok: Menjembatani Kesehatan Publik dan Keberlanjutan PAD Daerah

Denpasar, 28 Mei 2025 — Anggota DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, mengusulkan agar pemerintah provinsi memberikan kompensasi kepada pemerintah kabupaten/kota atas potensi hilangnya pendapatan dari sektor iklan rokok. Hal ini menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Yang melarang iklan rokok di media sosial dan ruang publik luar sebagai bagian dari strategi nasional pengendalian tembakau.

“Misalnya pemerintah provinsi bisa memberi kompensasi dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) terhadap pendapatan iklan rokok yang hilang,” ujar Suwirta dalam konferensi pers virtual Konferensi Pengendalian Tembakau Indonesia (ICTOH) ke-10 di Denpasar, Selasa (27/5).

PAD Daerah Terdampak Pembatasan Iklan Rokok

Beberapa kabupaten/kota di Bali selama ini mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame, termasuk iklan rokok. Dengan diberlakukannya PP No. 28/2024, sektor ini mengalami tekanan karena iklan rokok menjadi salah satu sumber signifikan bagi kas daerah, terutama di kawasan perkotaan yang padat iklan.

“Pergerakan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) juga masih belum signifikan. Kami sudah punya perda, tapi eksekusinya masih sangat bergantung pada pemimpin daerah,” tambah Suwirta, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Bali dan mantan Bupati Klungkung periode 2014–2023.

Tantangan Eksekusi di Lapangan

Suwirta menyoroti bahwa tantangan utama dalam pengendalian tembakau bukan hanya soal regulasi, tetapi juga komitmen politik dan sinergi lintas lembaga. Ia menegaskan bahwa sebagai lembaga kolektif-kolegial, DPRD tidak bisa bergerak sendiri tanpa dukungan dari eksekutif, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD).

Urgensi Perlindungan Anak dan Remaja

PP 28/2024 hadir sebagai respons atas meningkatnya jumlah perokok muda di Indonesia. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, jumlah perokok aktif mencapai sekitar 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya berusia 10–18 tahun. Kelompok usia 15–19 tahun tercatat sebagai perokok terbanyak (56,5 persen). Disusul usia 10–14 tahun sebesar 18,4 persen.

Pelarangan iklan rokok di media digital dan ruang publik menjadi strategi kunci dalam menekan angka perokok usia dini, yang selama ini menjadi target utama iklan rokok.

Kompensasi Iklan Rokok sebagai Transisi, Bukan Ketergantungan Baru

Pengamat kebijakan publik menilai usulan kompensasi ini harus disikapi sebagai langkah transisi. Bukan sebagai pengganti permanen. Pemerintah daerah didorong untuk mencari alternatif pendapatan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Seperti sektor pariwisata ramah lingkungan, ekonomi kreatif, dan pengembangan UMKM.

Selain itu, pengawasan terhadap implementasi kawasan tanpa rokok perlu diperkuat, disertai kampanye edukatif yang masif kepada masyarakat, terutama generasi muda.

Usulan I Nyoman Suwirta menandai titik penting dalam diskursus kebijakan pengendalian tembakau di daerah. Di satu sisi, ia berupaya melindungi sumber pendapatan daerah; di sisi lain, ia mendorong komitmen terhadap perlindungan kesehatan publik. Tantangannya kini adalah memastikan bahwa kebijakan yang berpihak pada kesehatan tetap berjalan beriringan dengan keberlanjutan fiskal daerah secara adil dan strategis.

Kontingen Klungkung Siap Bertarung di PORJAR Provinsi Bali 2025

Shares: