KLUNGKUNG, InsertBali — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung mengenai penyampaian Jawaban atas pandangan Bupati Klungkung, I Made Satria, telah dilaksanakan pada pertengahan April 2026. Pembahasan antara eksekutif dan legislatif ini sangat krusial karena berkaitan dengan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam rapat tersebut, Bupati Satria menanyakan ketegasan penetapan data dan luasan LP2B agar tertuang jelas dalam regulasi tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Klungkung, Anak Agung Gede Sayang Suparta, memberikan penjelasan resmi dihadapan pimpinan DPRD dan Bupati pada 13 April 2026. Beliau menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan target 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai LP2B. Hal ini sesuai dengan RPJMN 2025-2029 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 sebagai instrumen strategis menjaga keseimbangan pangan, energi, industri, dan perumahan dalam Asta Cita.
Secara spesifik mengenai luasan eksisting di Kabupaten Klungkung, DPRD merujuk pada Kepmen ATR/Kepala BPN-RI No.1589 Tahun 2021. Berdasarkan data tersebut, Lahan Baku Sawah (LBS) di Klungkung tercatat seluas 3.572,22 Hektar. Sementara itu, untuk Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ditetapkan seluas 3.411,70 Hektar. Angka-angka ini menjadi rujukan utama dalam menetapkan zona lindung pertanian di wilayah Bumi Serombotan.
Terhadap lahan yang masuk dalam peta LSD namun belum ditetapkan sebagai LP2B dalam Rencana Tata Ruang (RTR), terdapat aturan ketat. Lahan tersebut tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri ATR/Kepala BPN. Untuk akurasi data numerik dan spasial dalam Ranperda ini, DPRD menekankan perlunya koordinasi intensif dengan Kantor Pertanahan serta OPD terkait di bidang Tata Ruang dan Pertanian.
Mekanisme Perizinan dan Penerapan Sanksi Ultimum Remedium
Terkait kekhawatiran Bupati mengenai kesesuaian RTRW dengan Rencana Detail Tata Ruang, DPRD sepakat bahwa LP2B tidak lepas dari matra ruang. Oleh karena itu, setelah paripurna ini akan dilakukan pembahasan rapat gabungan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD).
Langkah ini bertujuan membedah data secara tatap muka di tingkat kabupaten sebelum proses fasilitasi oleh Gubernur Bali. Rapat Persetujuan Bersama pun diusulkan untuk ditunda sementara guna pematangan data tersebut.
Mengenai mekanisme perizinan pada Pasal 22, DPRD menjelaskan adanya perbedaan antara kemudahan birokrasi berwawasan lingkungan dengan peningkatan akses pendanaan. Sedangkan terkait sanksi, DPRD mengklarifikasi potensi sanksi administratif dan pidana pada satu perbuatan yang sama. Ditegaskan bahwa penerapan sanksi akan bersifat berjenjang, bukan kumulatif. Pendekatan yang digunakan adalah Ultimum Remedium, di mana sanksi pidana menjadi upaya terakhir setelah sanksi administratif diterapkan demi pemulihan keadaan semula.



















