Denpasar, Bali – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali tengah menyoroti serius dugaan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, yang merupakan wilayah konservasi lingkungan. Temuan ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menemukan lebih dari 100 sertifikat yang tumpang tindih dengan lahan konservasi tersebut.
Penerbitan Sertifikat di Kawasan Lindung Diduga Ilegal
Ketua Pansus DPRD Bali, I Made Supartha, menyatakan bahwa penerbitan sertifikat hak milik di kawasan konservasi seperti Tahura merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan. Jika terbukti ada manipulasi atau prosedur yang dilanggar, maka sertifikat-sertifikat tersebut dapat dibatalkan secara hukum.
“Penerbitan sertifikat di kawasan lindung adalah pelanggaran. Harus ada investigasi menyeluruh, termasuk apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam proses administrasinya,” tegas Supartha.
Dampak Lingkungan Jadi Kekhawatiran Utama
Anggota DPRD Bali juga menyoroti dampak lingkungan dari alih fungsi lahan konservasi menjadi kawasan hunian atau komersial. Penutupan jalur resapan air oleh bangunan permanen dapat meningkatkan risiko banjir dan kerusakan ekosistem.
Langkah DPRD Bali: Koordinasi dan Penyelidikan
DPRD Bali telah membentuk Pansus TRAP untuk mendalami temuan ini. Sejumlah langkah yang telah dilakukan antara lain:
Koordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) guna menelusuri legalitas sertifikat serta dasar hukum penerbitannya.
Permintaan bantuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang atau manipulasi dokumen dalam proses sertifikasi.
Evaluasi tata ruang dan aset daerah untuk memastikan tidak ada lahan milik negara yang dialihkan secara ilegal.
Sengketa Lahan Antara Pemprov dan Warga Juga Jadi Perhatian
Selain isu di Tahura, DPRD Bali juga aktif dalam menyelesaikan sengketa tanah antara masyarakat dan Pemprov Bali. Salah satu contoh penyelesaian dilakukan pada tahun 2022 di kawasan Canggu, di mana terjadi konflik kepemilikan antara warga dan pemerintah. DPRD memediasi kesepakatan win-win solution yang memungkinkan pembagian lahan dan penerbitan sertifikat untuk masyarakat.
Masyarakat Bisa Ajukan Pengaduan Terkait Masalah Sertifikat
DPRD Bali mengajak masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki masalah dengan sertifikat tanah untuk melapor melalui jalur resmi. Berikut beberapa opsi pengaduan:
Hotline WhatsApp Kementerian ATR/BPN di nomor 0811 1068 0000.
Aplikasi Pengaduan Online yang tersedia di situs web ATR/BPN Provinsi Bali.
Pelaporan ke Kepolisian, terutama jika ada dugaan penipuan, penggelapan, atau pemalsuan dokumen.
Beberapa masyarakat bahkan telah melaporkan oknum anggota DPRD ke polisi terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah, menunjukkan bahwa persoalan ini memiliki dimensi yang kompleks dan menyentuh berbagai level pemerintahan.