
Denpasar, insertbali.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai beserta Kepolisian Kawasan Bandara Ngurah Rai dan BP2MI ungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kasus ini kepolisian menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni H (33) dan SK (31) serta terdapat 4 orang sebagai korban yakni WS (37), AS (24), IP (23) dan KY (25).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyatakan berkat petugas dalam pemeriksaan keimigrasian, Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan penundaan keberangkatan terhadap enam WNI yang hendak pergi ke Bangkok tersebut. “Setelah dilakukan penundaan keberangkatan terhadap yang bersangkutan, Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Polres Bandara Ngurah Rai untuk pendalaman pemeriksaan dalam hal dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, terang Sugito pada Kamis (15/6).
Sugito menambahkan bahwa peran Imigrasi dalam upaya pemberantasan TPPO dimulai dari pengawasan pada saat pembuatan dokumen perjalanan (paspor) serta pada saat keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). “Dalam kurun waktu 1 Januari s.d. 15 Juni 2023, petugas imigrasi pada Bandara I Gusti Ngurah Rai telah melakukan penundaan keberangkatan sebanyak 331 WNI yang diduga sebagai PMI Non-Prosedural. Selain itu Imigrasi Ngurah Rai juga telah menolak 30 permohonan paspor yang terindikasi akan digunakan oleh PMI Non-Prosedural”, tambah Sugito.
Kepala Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikartini dalam kesempatan ini mengapresiasi kecermatan petugas imigrasi yang mampu mengidentifikasi calon pekerja migran Indonesia non procedural yang akan berangkat. “Apresiasi kepada Imigrasi Ngurah Rai yang mampu mengidentifikasi PMI non-prosedural. Dan ini merupakan bentuk sinergi antar instansi yang sama-sama berkomitmen dalam pemberantasan TPPO”, terang Wikartini.
Lebih lanjut, Ida Ayu mengatakan bahwa para korban mengetahui ada peluang kerja di luar negeri melalui media sosial facebook. Mereka tergiur dengan upah yang lebih tinggi dan kemudian melakukan proses serta keberangkatan dari Bali.
Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua. “Aparat pemerintah bukannya ingin menghalangi warga negara untuk bekerja ke luar negeri, tetapi ingin melindungi. Karena banyak kasus-kasus di luar negeri, yang pada akhirnya warga negara kita yang menjadi korban,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus dugaan TPPO ini berawal dari kecurigaan petugas imigrasi di konter pemeriksaan imigrasi terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai kepada para korban yang pada saat pemeriksaan keimigrasian memberikan keterangan tidak konsisten dan berbelit-belit. Selain itu mereka juga tidak memiliki dokumen yang lengkap dan tidak sesuai persyaratan untuk bekerja di luar negeri.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan diketahui bahwa empat WNI yakni WS, AS, IP dan KY akan bekerja di Kamboja sedangkan H dan SK adalah orang yang mendampingi keempat WNI tersebut menuju Kamboja.
Saat ini keempat korban sudah dipulangkan ke daerah asal yang difasilitasi oleh BP2MI. Dalam kasus TPPO ini para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 69 Sub 81 Undang – Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dan atau Pasal 2 ayat 1 , pasal 10 dan pasal 11 Undang – Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) Jo Pasal 55, 56 KUHP.
Imigrasi Ngurah Rai mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk selalu mengikuti prosedur yang ada untuk menghindari hal-hal buruk yang mungkin terjadi di luar negeri.