DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai

Denpasar, Insert Bali – Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (2/2/2026) untuk menelusuri dugaan penyerobotan kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai seluas sekitar 82 hektare. Kawasan ini diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan berpotensi melibatkan tindak pidana lingkungan.

Pansus TRAP Tegaskan Komitmen Lindungi Kawasan Konservasi

Inspeksi lapangan yang dilakukan Pansus TRAP menjadi momen penting untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah. Khususnya dalam hal tata ruang dan perlindungan kawasan konservasi. Ketua Pansus,  I Made Supartha, menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran. Baik itu penguasaan tanpa izin atau perubahan fungsi kawasan mangrove, maka itu akan merusak ekosistem dan lingkungan yang dilindungi secara hukum.

“Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah benteng ekologis Bali. Jika ada pihak yang menguasai atau mengalihfungsikan kawasan ini tanpa dasar hukum yang jelas, maka itu bisa masuk ke ranah pidana,” kata Supartha.

Pansus juga menyoroti isu perubahan penguasaan lahan yang berpotensi merugikan ekosistem dan masyarakat luas. Anggota Pansus Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP, menyatakan bahwa kerusakan mangrove dapat menyebabkan dampak besar seperti abrasi, banjir rob, dan hilangnya fungsi ekologis yang sangat penting bagi Bali.

Kehadiran Mantan Pejabat Menjadi Sorotan

Unsur yang menarik perhatian dalam sidak tersebut adalah kehadiran tiga mantan pejabat Pemerintah Provinsi Bali yang mendampingi Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Anak Agung Ngurah Buana. mantan Kepala Dinas Perhubungan IGW Samsi Gunarta, serta mantan Kepala Dinas Perizinan AA Sutha Diana.

Ketua Fraksi NasDem-Demokrat DPRD Bali, Dr. Somvir, menilai kehadiran ketiga mantan pejabat tersebut menimbulkan kesan janggal. Mengingat mereka terlihat sangat keras membela kebijakan PT BTID yang terlibat dalam dugaan penguasaan kawasan lindung. “Kami perlu mendalami lebih lanjut apakah ada konflik kepentingan dalam proses perencanaan. Dan pengawasan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali,” tambah Somvir.

Penegakan Hukum Lingkungan yang Tegas

Pansus TRAP juga menyoroti pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu dalam kasus dugaan penyerobotan kawasan mangrove. Jika ditemukan bukti pelanggaran, DPRD Bali berkomitmen mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menekankan bahwa pihaknya akan memeriksa lebih lanjut status lahan, batas kawasan, serta dasar penguasaan yang terlibat dalam proyek KEK Kura-Kura Bali. “Kami ingin memastikan bahwa semua sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk peraturan daerah dan undang-undang kehutanan,” ujarnya.

Perlindungan Berdasarkan UU Lingkungan Hidup

Pansus TRAP mengingatkan bahwa kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang secara tegas melarang perusakan ekosistem mangrove dan penguasaan lahan tanpa izin.

Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e UU No. 32/2009 melarang setiap orang melakukan tindakan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Termasuk ekosistem mangrove. Sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 98 dan Pasal 109 UU tersebut. Dapat berupa pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah bagi pihak yang terbukti melanggar.

Pansus TRAP Berjanji Lakukan Pendalaman Lebih Lanjut

Dalam waktu dekat, Pansus TRAP DPRD Bali berencana untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Dengan memanggil pihak-pihak terkait dan menelusuri proses alih penguasaan lahan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan. Penyelidikan ini diharapkan dapat memastikan bahwa pembangunan yang terjadi di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali berjalan transparan. Dan tidak merusak lingkungan serta melanggar hak-hak masyarakat adat dan lingkungan.

Masyarakat Harapkan Perlindungan Lingkungan yang Lebih Kuat

Sejumlah elemen masyarakat, seperti I Nyoman Yoga Segara dan I Wayan Lanang, Ketua LSM Gasos Bali, mengungkapkan harapan agar DPRD Bali bersikap tegas dalam melindungi kawasan mangrove yang sangat vital bagi Bali. “Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah benteng ekologi Bali. Jangan sampai kepentingan investasi mengorbankan lingkungan dan masa depan masyarakat,” tegas Segara.

Kehadiran masyarakat adat juga menjadi fokus penting dalam diskusi ini. Mantan Bendesa Adat Serangan, Made Sedana, mengingatkan bahwa pembangunan harus selalu selaras dengan nilai-nilai adat, keberlanjutan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

Perkuat Tata Kelola Keuangan, Wabup Tjok Surya Hadiri Rapat Asistensi Pemanfaatan Pinjaman Daerah

Shares: