Denpasar , Insert Bali– Gubernur Bali Wayan Koster memberikan penjelasan resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, yang berlangsung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (20/1).
Rapat paripurna ini dihadiri oleh 46 Anggota DPRD Provinsi Bali. Dalam forum tersebut, Gubernur Bali menyampaikan apresiasi atas masukan, saran, dan pandangan seluruh fraksi DPRD yang dinilai konstruktif. Dan mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah serta penguatan permodalan BPD Bali sebagai bank milik daerah.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pandangan dan masukan seluruh fraksi DPRD. Seluruhnya menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda ini agar benar-benar memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Bali,” ujar Gubernur Wayan Koster.
Sesuai Perda Sebelumnya
Gubernur menjelaskan bahwa judul dan substansi Raperda telah disesuaikan dengan peraturan daerah sebelumnya. Yakni Perda Nomor 3 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2015, dan Perda Nomor 3 Tahun 2021. Selain itu, Raperda ini juga telah melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Serta mendapatkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri saat fasilitasi Raperda.
Terkait mekanisme penambahan penyertaan modal, Gubernur menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPD Bali, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penambahan penyertaan modal ini telah dibahas dan disetujui dalam RUPS PT BPD Bali. Serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Penambahan penyertaan modal dilakukan dalam bentuk inbreng aset tanah senilai Rp145 miliar. Gubernur menegaskan bahwa aset tersebut telah melalui proses penilaian (appraisal) oleh penilai publik, mendapatkan persetujuan RUPS, serta tercantum dalam rencana bisnis PT BPD Bali yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengawasan Fokus pada Penyertaan Modal
Gubernur Bali juga menyatakan persetujuannya terhadap usulan penyempurnaan redaksional dalam Raperda, termasuk penyesuaian frasa pada pasal-pasal tertentu. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Gubernur difokuskan pada realisasi penyertaan modal. Bukan pada operasional perbankan.“Pengawasan yang dimaksud dalam Raperda ini adalah memastikan penyertaan modal benar-benar terealisasi. Sesuai ketentuan, bukan pengawasan terhadap operasional Bank,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gubernur menegaskan bahwa penyertaan modal dalam bentuk aset dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (prudent). Melalui kajian menyeluruh dan indikator kinerja yang terukur.“Penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset dilakukan secara hati-hati karena aset tidak dapat ditarik kembali. Oleh karena itu, seluruh proses didasarkan pada kajian yang komprehensif,” imbuhnya.
Berharap Perda Segera Disahkan
Menutup penjelasannya, Gubernur Wayan Koster berharap pembahasan Raperda dapat dilanjutkan secara optimal. Hingga memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.“Saya berharap Raperda ini dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Perda. Sehingga BPD Bali semakin kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.



















