Badung – Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBAMKUM) yang telah merata di seluruh desa dan kelurahan di Bali. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar POSBAMKUM dapat beroperasi secara efektif dan berkelanjutan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster saat mendampingi Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Atgas dalam peresmian POSBAMKUM dan pembukaan Pelatihan Paralegal Provinsi Bali Tahun 2025, bertempat di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Kabupaten Badung, Jumat (12/12).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekjen Kemenkumham Komjen Pol. Dr. Nico Afinta, Kepala BPHN Min Usihen, serta Kakanwil Kemenkumham Bali Eem Nurmanah.
POSBAMKUM Bantu Masyarakat Akses Keadilan dan Edukasi Hukum
Gubernur Koster menyampaikan bahwa kehadiran POSBAMKUM sangat strategis karena tidak hanya memberikan bantuan. Dan perlindungan hukum, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemahaman hukum dalam kehidupan sehari-hari.
“Kehidupan bermasyarakat sangat erat kaitannya dengan hukum, mulai dari dokumen hukum hingga sengketa yang harus melalui proses hukum. Kehadiran POSBAMKUM dan paralegal sangat membantu masyarakat memahami hak-haknya serta menjadi jembatan dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dorong Sinergi agar POSBAMKUM Berkelanjutan
Gubernur asal Desa Sembiran tersebut menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta instansi terkait. Agar POSBAMKUM di Bali dapat berjalan optimal dan berkesinambungan.
Dengan dukungan bersama, Koster optimistis Bali akan semakin aman, tentram, dan mampu memberikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat.
Hal ini sejalan dengan visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, yang salah satu tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, Koster berharap Bali dapat menjadi percontohan POSBAMKUM tingkat nasional. Ia pun mendorong para paralegal untuk bekerja maksimal dalam memfasilitasi kebutuhan hukum masyarakat. “Kami akan memberikan dukungan penuh melalui koordinasi yang intens agar kolaborasi ini memberikan pelayanan hukum yang maksimal,” tegasnya.
Menteri Hukum dan HAM: Lembaga Adat Bali Sudah Lama Jadi Pilar Penyelesaian Hukum
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Atgas menyatakan bahwa Bali merupakan salah satu provinsi dengan sebaran paralegal tertinggi di Indonesia. Kondisi ini menjadi modal besar dalam memperkuat akses keadilan, khususnya melalui mekanisme penyelesaian hukum berbasis kearifan lokal.
“Sejak lama lembaga adat di Bali berperan aktif menyelesaikan persoalan sosial dan hukum di desa. Proses kearifan lokal ini sudah berjalan natural, tinggal kita perkuat agar menjadi solusi dan contoh bagi daerah lain,” ujarnya.
Dorong Perlindungan HKI dan Ekonomi Kreatif Bali
Selain penguatan paralegal, kegiatan ini juga menghadirkan materi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Menteri Supratman menilai Bali memiliki kebutuhan besar akan perlindungan HKI mengingat tingginya potensi karya kreatif, seni, budaya, dan produk lokal bernilai ekonomi.
Ia mengungkapkan bahwa mulai tahun depan, Kemenkumham bersama kementerian terkait akan mendorong percepatan ekonomi kreatif nasional. Dengan Bali sebagai salah satu pusat pengembangan.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat mengalokasikan pembiayaan hingga Rp10 triliun untuk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual,” jelasnya.
Potensi seperti kopi Bali, indikasi geografis, seni, dan budaya dinilai memiliki peluang besar menembus pasar internasional apabila dilindungi dan difasilitasi secara optimal.
POSBAMKUM Bali Tercapai 100 Persen
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Bali Eem Nurmanah melaporkan bahwa Bali telah berhasil membentuk POSBAMKUM 100 persen di seluruh wilayah, yakni 717 POSBAMKUM yang tersebar di 9 kabupaten/kota.
Rinciannya, 636 POSBAMKUM berada di tingkat desa dan 81 di tingkat kelurahan, dengan total 8.680 paralegal.
Dalam kesempatan tersebut juga dibuka Pelatihan Paralegal Angkatan Pertama dengan jumlah peserta 550 orang. Yang akan dilaksanakan pada 19, 22, dan 23 Desember 2025, dengan materi meliputi hukum, HAM, bantuan hukum, penyelesaian sengketa, hukum adat Bali, hingga layanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual.



















