DENPASAR, InsertBali – Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali Tahun 2025 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar. Rakor dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nusron Wahid serta Gubernur Bali I Wayan Koster.
Mengusung tema “Sinkronisasi Penyelenggaraan Urusan Pertanahan dan Tata Ruang, Penanganan Masalah Pertanahan, Alih Fungsi Lahan Sawah, Kawasan Hutan dan Kawasan Konservasi untuk Mewujudkan Pembangunan Bali yang Berkeadilan dan Berkelanjutan,” kegiatan ini difokuskan pada penyelesaian persoalan agraria serta penguatan akses legal masyarakat terhadap tanah.
Penyerahan Sertifikat untuk Kabupaten Klungkung
Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN menyerahkan sertifikat hak pakai bidang tanah kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Bali, termasuk Kabupaten Klungkung.
Klungkung menerima dua bidang tanah, yaitu:
Tanah di Desa Pikat, Kecamatan Dawan seluas 240 m²
Tanah di Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung seluas 1.830 m²
Penyerahan sertifikat ini diharapkan memperkuat kepastian hukum pemanfaatan aset daerah dalam mendukung pelayanan publik dan pengembangan fasilitas umum di Klungkung.
Wujud Reforma Agraria Berkeadilan
Bupati Satria mengapresiasi langkah pemerintah pusat dan provinsi dalam menelaah kembali berbagai persoalan pertanahan di Bali, termasuk upaya menekan alih fungsi lahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis tanah.
“Kami di daerah tentu siap bersinergi untuk memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui rakor ini, GTRA Provinsi Bali menegaskan komitmen memperkuat tata kelola pertanahan yang selaras dengan visi pembangunan Bali yang berkelanjutan.



















