BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah pusat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Otonomi Daerah). Menurutnya, revisi tersebut penting agar pelaksanaan otonomi di daerah lebih memperhatikan karakteristik dan potensi lokal masing-masing wilayah di Indonesia.
Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat memberikan paparan dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah melalui evaluasi implementasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di The Sakala Resort Bali, Kabupaten Badung, Kamis (6/11/2025).
Gubernur Koster Nilai UU Otonomi Daerah Belum Akurat Terjemahkan Kondisi Daerah
Dalam paparannya, Gubernur Koster yang juga pernah terlibat dalam pembahasan UU Nomor 23 Tahun 2014 saat menjabat anggota DPR RI, mengungkapkan bahwa ada sejumlah kelemahan dalam regulasi tersebut yang baru ia pahami setelah menjabat sebagai kepala daerah.
“Salah satu kelemahannya adalah kebijakan pusat yang terlalu diseragamkan ke seluruh daerah. Padahal kondisi tiap daerah berbeda-beda. Akibatnya, banyak daerah tidak bisa berkembang optimal karena regulasi yang tidak sesuai dengan potensinya,” ujar Koster.
Ia mencontohkan Provinsi Bali, yang memiliki potensi unggulan di sektor budaya dan pariwisata. Menurutnya, Bali membutuhkan pendekatan kebijakan berbeda dibandingkan dengan daerah penghasil tambang atau perkebunan.
Bali Butuh Regulasi yang Dapat Dukung Potensi Budaya dan Pariwisata
Koster menyoroti bahwa selama ini daerah penghasil sumber daya alam seperti tambang mendapat dana bagi hasil dari pusat. Sementara itu, Bali yang mengandalkan pariwisata hanya mendapat alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Sekarang malah ada kebijakan pengurangan dana transfer ke daerah. Bali dikurangi Rp 1,7 triliun. Tapi saya sudah arahkan bupati dan wali kota agar tetap berjalan sesuai kondisi yang ada,” tegasnya.
Ia menekankan, revisi UU Otonomi Daerah perlu mengakomodasi kebutuhan spesifik daerah seperti alokasi dana pelestarian budaya, insentif lingkungan, dan dukungan keamanan untuk menjaga stabilitas pariwisata.
“Sebagai daerah pariwisata, Bali membutuhkan dukungan khusus untuk keamanan, karena kami banyak dikunjungi wisatawan asing dengan berbagai kepentingan,” tambah Koster.
Dorong Penguatan Kewenangan Provinsi
Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster juga menyoroti lemahnya kewenangan provinsi dalam struktur otonomi daerah. Ia berharap revisi undang-undang dapat memperkuat peran gubernur sebagai koordinator pembangunan di wilayahnya.
“Pusat perlu memberi mandat kepada gubernur untuk menyelaraskan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan agar kabupaten/kota tidak berjalan egois,” ujarnya.
Ia menegaskan, di Bali sudah diterapkan konsep pembangunan ‘Satu Pulau, Satu Pola, dan Satu Tata Kelola’, di mana seluruh kabupaten/kota harus sejalan dengan kebijakan provinsi untuk menjaga tatanan pembangunan yang harmonis.
Otonomi Khusus Tidak Diperlukan, yang Penting Kewenangan Spesifik
Menanggapi isu otonomi khusus, Koster menilai nomenklatur tersebut tidak perlu dicantumkan dalam UU baru. “Bali tidak perlu otsus, yang penting diberikan kewenangan untuk mengatur hal-hal yang sifatnya khusus. Itu sudah cukup,” tegasnya.
Sebagai penutup, Gubernur yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini mengusulkan agar kepala daerah dilibatkan langsung dalam proses revisi UU Pemerintahan Daerah, karena mereka adalah pihak yang memahami tantangan implementasi di lapangan.
“Saya siap menjadi anggota tim, tanpa biaya. Ini tanggung jawab kita untuk mewariskan regulasi yang lebih baik,” pungkasnya.
Kemenko Polhukam dan Kemendagri Apresiasi Pandangan Gubernur Bali
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam RI, Mayjen TNI Heri Wiranto, mengapresiasi pandangan Gubernur Koster. Ia menyebut kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelaraskan kewenangan pusat dan daerah melalui tiga zona diskusi di Makassar, Batam, dan terakhir di Bali.
Masukan dari Gubernur Bali dinilai sangat relevan untuk memperkuat hubungan pusat dan daerah. “Masukan itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang otonomi daerah,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Prof. Akmal Malik, yang menilai usulan Gubernur Koster sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 18A tentang pengakuan terhadap kekhususan dan keragaman daerah.
“Masukan dari Gubernur Bali akan mewarnai penyusunan regulasi yang berbasis kekhususan dan keragaman daerah sebagaimana amanat konstitusi,” ujarnya menutup.
Hari ke-5 Dekranasda Bali Fashion Week 2025 Tampilkan 110 Desain dari 11 Desainer Kenamaan Bali



















