Kemenparekraf Gelar Coaching Clinic OSS di Bali, Dorong Legalitas Usaha Pariwisata

Badung- Dalam upaya meningkatkan tata kelola pariwisata yang tertib dan berkelanjutan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggelar coaching clinic. Untuk memfasilitasi pendampingan pendaftaran perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Bali, Kamis (2/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Rizki Handayani. Yang menegaskan pentingnya legalitas usaha pariwisata di tengah terus meningkatnya jumlah wisatawan ke Bali.

“Masih banyak usaha akomodasi yang beroperasi tanpa legalitas. Ini memicu persaingan usaha tidak sehat, menurunkan kualitas layanan, dan memunculkan risiko hukum serta keamanan,” ujar Rizki.

Lebih dari 2.600 Akomodasi Non-Resmi Ditemukan di Bali

Kemenparekraf mencatat, saat ini terdapat sekitar 2.612 unit akomodasi pariwisata non-resmi di Bali yang belum terdaftar dalam sistem OSS. Banyak di antaranya justru sudah beroperasi dan terdaftar di platform Online Travel Agent (OTA), namun belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Ke depan, seluruh akomodasi yang terdaftar di OTA wajib memiliki izin resmi. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban dan regulasi, demi menjamin kepastian hukum,” tegas Rizki.

Dampingi 80 Pelaku Usaha Bali Daftar OSS dalam Coaching Clinic

Melalui coaching clinic OSS ini, Kemenparekraf bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali. Untuk mendampingi 80 pelaku usaha pariwisata yang belum memiliki NIB agar segera mendaftarkan usahanya secara resmi.

“Perizinan bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk kepastian hukum yang memungkinkan pelaku usaha beroperasi secara aman dan mengakses pembiayaan lebih mudah,” tambah Rizki.

Izin Usaha Cerminan Komitmen Pelaku Usaha Pariwisata

Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Tjok Bagus Pemayun, menambahkan bahwa izin usaha pariwisata menjadi indikator penting dari komitmen terhadap tata kelola usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

“Dengan memiliki izin resmi, pelaku usaha ikut menjaga integritas industri pariwisata Bali dan sejalan dengan visi pembangunan pariwisata yang berkualitas,” jelas Tjok Bagus.

Lonjakan Wisatawan Dorong Tumbuhnya Usaha Pariwisata

Pada tahun 2024, jumlah wisatawan mancanegara ke Bali mencapai 6,3 juta, atau lebih dari 50 persen dari total kunjungan wisman nasional sebanyak 13,9 juta. Lonjakan kunjungan ini berdampak langsung pada pertumbuhan usaha pariwisata, baik formal maupun informal.

Namun, pertumbuhan ini harus diiringi dengan peningkatan kepatuhan terhadap perizinan agar industri pariwisata tetap berkualitas dan berdaya saing tinggi.

OSS: Kemudahan Akses Legalitas Usaha Pariwisata

Melalui sistem Online Single Submission (OSS), pemerintah menyediakan akses cepat, mudah, dan transparan bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan izin berusaha secara mandiri. Coaching clinic ini menjadi bagian penting dalam edukasi digitalisasi layanan pemerintah di sektor pariwisata.

“Pelaku usaha tidak hanya perlu tahu cara akses OSS, tetapi juga perlu memahami hak dan kewajiban setelah memiliki izin usaha,” pungkas Tjok Bagus.

Duta PSBS PADAS Tekankan Pemisahan Sampah dari Sumber, Solusi Nyata Masalah Sampah Bali

Shares: