SEMARAPURA, InsertBali – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung kembali melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pengawasan kali ini menyasar kegiatan Coktas yang digelar KPU Provinsi Bali bersama KPU Klungkung di tiga desa wilayah Kecamatan Klungkung, yakni Desa Tojan, Gelgel, dan Tangkas.
Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah data pemilih dengan kategori invalid usia di atas 100 tahun.
“Di Desa Tojan atas nama Nengah Mungkreg tercatat berusia 102 tahun, di Desa Gelgel atas nama Ni Ketut Koma berusia 106 tahun, serta di Desa Tangkas atas nama Wayan Wanres. Data seperti ini harus divalidasi, apakah beliau masih hidup, sehat, dan masih bisa beraktivitas,” jelas Supardika, Selasa (30/9).
Ia menegaskan, pengawasan langsung di lapangan menjadi langkah strategis untuk menjaga kualitas dan akurasi data pemilih. “Kami ingin memastikan datanya benar, khususnya melalui pengawasan PDPB lewat Coktas,” tambahnya.
Kegiatan ini diawali dengan koordinasi bersama pemerintah desa setempat untuk memperoleh izin sekaligus melakukan verifikasi awal. Bawaslu menekankan bahwa PDPB adalah fondasi penting penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2029, sehingga akurasi data harus terjaga.
Temuan hasil pengawasan ini akan dibahas bersama KPU Klungkung dalam Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2025, yang dijadwalkan pada 2 Oktober mendatang.
Pengawasan tersebut juga dihadiri Anggota KPU Bali Anak Agung Gede Raka Nakula, Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana, serta Anggota KPU Klungkung Made Dwi Adnyana Putra.
Melalui pengawasan ini, Bawaslu Klungkung menegaskan komitmennya menjaga keakuratan data pemilih demi terwujudnya Pemilu 2029 yang demokratis, berkualitas, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.