Kejari Gianyar Terima Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika

Kejari Gianyar terima pelimpahan dua tersangka narkotika dari Polres Gianyar. Barang bukti lengkap, proses hukum siap dilanjutkan ke pengadilan.

GIANYAR, InsertBali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar resmi menerima pelimpahan dua tersangka berinisial I.H. dan K.A. beserta barang bukti dari penyidik Polres Gianyar. Penyerahan tersebut dilakukan pada Rabu (24/9/2025) di Ruang Tahap II Kejari Gianyar, dipimpin langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ni Made Widyastuti, S.H.

Kasus ini bermula pada Jumat (25/7/2025) di salah satu desa di Kecamatan Sukawati. Dari hasil penyidikan, keduanya diduga kuat terlibat tindak pidana narkotika. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.

Usai pelimpahan, jaksa langsung meneliti kelengkapan berkas perkara, barang bukti, serta dokumen administrasi. Pemeriksaan detail dilakukan agar tidak ada kekeliruan prosedur sebelum berkas dilimpahkan ke persidangan.

Untuk memperlancar proses hukum, Penuntut Umum mengeluarkan surat perintah penahanan selama 20 hari terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas IIB Gianyar. Penahanan ini sesuai KUHAP, dengan pertimbangan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menegaskan pihaknya mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. “Kami tetap menjunjung tinggi hak-hak hukum korban, saksi, maupun tersangka. Prinsip kehati-hatian selalu kami utamakan,” tegasnya.

Dengan pelimpahan Tahap II ini, Kejari Gianyar menyatakan siap membawa perkara ke pengadilan dan mengawalnya hingga terwujud putusan hakim yang mencerminkan keadilan hukum.

Shares: