KLUNGKUNG, InsertBali – Unit Reskrim Polsek Nusa Penida yang dipimpin PS Kanit Reskrim Iptu I Putu Fery Seputra, berhasil mengamankan dua perempuan terduga pelaku tindak pidana penggelapan di sebuah klinik kesehatan di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Jumat (25/7).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/VII/2025/SPKT/POLSEK NUSA PENIDA/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI, yang dilaporkan oleh korban sekaligus pelapor, I Wayan S. Dalam laporannya, korban menyampaikan dugaan penggelapan dengan modus pencatatan pasien fiktif untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Berdasarkan audit internal yang dilakukan manajemen klinik pada 21 Juli 2025, dua terlapor, masing-masing berinisial DR, 38, dan RB, 37, diduga telah merekayasa data kunjungan pasien. Akibatnya, pihak klinik mengalami kerugian hingga Rp 4.270.995. Uang tersebut diduga telah dinikmati oleh kedua pelaku.
Kedua terduga pelaku diamankan di klinik tempat mereka bekerja, lalu dibawa ke Polsubsektor Lembongan. Setelah itu, keduanya diseberangkan ke Polsek Nusa Penida untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya SH, mengapresiasi keberhasilan personelnya dalam pengungkapan kasus ini. “Keberhasilan ini merupakan bukti nyata bahwa Unit Reskrim Polsek Nusa Penida memiliki integritas dan responsibilitas tinggi dalam menegakkan hukum di wilayah kami,” ujarnya.
Kapolsek berharap, capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga soliditas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.