INSERT BALI, Semarapura – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung menyambangi Jivva Beach Club (JBC) di Jalan Subak Lepang, Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Selasa (11/3).
Ditemukan JBCivva belum mengantongi izin cukai atau Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). NPPBKC merupakan izin menjalankan kegiatan usaha bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, jenis barang yang dikenakan cukai diantaranya etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hasil tembakau (HT). Selama ini Jivva Beach Club diduga menjual minuman mengandung etil alkohol (Mitol). Sedangkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2018, salah satu kreteria pelaku usaha yang wajib memiliki nomor NPPBKC adalah pengusaha di bidang minuman mengandung etil alkohol didalamnya termasuk pengusaha tempat penjualan eceran.
Pengusaha yang melakukan kegiatan kena cukai memiliki kewajiban membuat NPPBKC sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
NPPBKC Jivva Beach Club Kadaluarsa
Kadis PMPTSP Klungkung Made Sudiarkajaya dikonfirmasi mengatakan, dari hasil pengecekan dirinya bersama staf, pengelola Jivva Beach Club baru sebatas mengantongi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C (SKPL-B dan SKPL-C) yang diterbitkan tanggal 18 November 2024.
Mengenali NPPBKC dari penjelasan manajemen sedang diurus di Bea Cukai untuk perpanjangannya. Sudiarkajaya juga menyatakan, pihak pengelola membuat surat pernyataan siap mengurus NPPBKC setelah SKPL-B dan SKPL-C terbit. “Jangan sampai ada pelaku usaha ikut-ikutan tidak memiliki kelengkapan izin yang memang harus dibutuhkan,” ujarnya.
Dari penjelasan pihak pengelola, awalnya sudah mengantongi NPPBKC namun masa berlakunya sudah habis sejak Mei 2022.
General Menager Jivva Beach Club Fransiska Handoko, mengaku untuk pengurusannya sebenarnya pihaknya sudah mulai sejak setahun lalu (2024). “Namun perlu kelengkapan dokumen administrasi dan (kami) harus bolak-balik ke Jakarta (kantor pusat) itu butuh waktu,” ujarnya. Sembari mengurus izin tetap buka. (ib/wan)