Polres Klungkung Tindak Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Penjualan Pertalite Rp50 Ribu per Botol Diungkap

Polres Klungkung Tindak Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Penjualan Pertalite Rp50 Ribu per Botol Diungkap

KLUNGKUNG, InsertBali – Polres Klungkung menindak dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.

Dalam penanganan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IKM (53), warga Kecamatan Banjarangkan, beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait kelangkaan BBM yang menyebabkan antrean panjang di sejumlah SPBU. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Klungkung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk patroli siber, hingga menemukan dugaan penjualan Pertalite secara daring melalui unggahan status atau story Facebook dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pertalite tersebut diduga ditawarkan dalam botol berkapasitas 1,5 liter dengan harga Rp50.000 per botol. Petugas juga menemukan BBM yang disimpan dalam jeriken serta peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari satu wadah ke wadah lainnya.

Barang Bukti dan Ancaman Pasal Pidana

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat botol air mineral yang masing-masing berisi sekitar 1,5 liter Pertalite. Satu jeriken putih berisi sekitar enam liter Pertalite, satu selang berwarna cokelat sepanjang enam meter, serta empat lembar uang tunai pecahan Rp50.000. Petugas turut mengamankan satu unit mobil pikap hitam beserta kunci kontak dan STNK. Serta satu unit telepon genggam merek Realme C53 berwarna hitam.

Atas dugaan perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Proses hukum lebih lanjut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan Kasat Reskrim Polres Klungkung

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., mengimbau masyarakat. Agar tidak melakukan penimbunan maupun penjualan BBM dengan cara yang melanggar ketentuan, termasuk menjual dengan harga yang tidak sesuai aturan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan situasi kelangkaan BBM untuk mencari keuntungan secara melanggar hukum. Seperti menimbun atau menjual BBM dengan harga yang tidak sesuai ketentuan. Penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM dapat berimplikasi pidana apabila memenuhi unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan. Apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan distribusi BBM,” tegasnya.

Polres Klungkung menegaskan akan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM sesuai prosedur hukum. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu menjaga penyaluran BBM tetap tertib dan mencegah praktik yang merugikan masyarakat luas.

Shares: