KPU KLUNGKUNG TETAPKAN DPB TRIWULAN III 2026: JUMLAH PEMILIH NAIK 1.036 MENJADI 174.031

KPU KLUNGKUNG TETAPKAN DPB TRIWULAN III 2026: JUMLAH PEMILIH NAIK 1.036 MENJADI 174.031

KLUNGKUNG, InsertBali – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 174.031 pemilih. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 1.036 pemilih atau sekitar 0,60 persen. Total ini dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Triwulan II Tahun 2026 yang tercatat sebanyak 172.995 pemilih.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Klungkung, Rabu (30/9/2026).

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Klungkung, I Ketut Sudiana, didampingi seluruh Anggota KPU Kabupaten Klungkung. Pemaparan hasil rekapitulasi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Klungkung Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Made Dwi Adnyana Putra.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widiastini. Serta jajaran pemangku kepentingan terkait, antara lain Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Klungkung, Polres Klungkung, Kodim 1610/Klungkung, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung.

Dalam sambutan sekaligus membuka rapat pleno, Ketua KPU Kabupaten Klungkung, I Ketut Sudiana, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

“Pelaksanaan PDPB ini dapat berjalan dengan baik berkat dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Bawaslu yang senantiasa melakukan pengawasan dan memberikan saran perbaikan,” ujar Ketut Sudiana.

Menurutnya, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan salah satu upaya strategis KPU untuk menjaga kualitas data pemilih. Sekaligus mendukung terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

Sebagai bagian dari proses pemutakhiran, KPU Kabupaten Klungkung sebelumnya telah melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terhadap data yang diturunkan KPU RI, termasuk data pemilih yang berada di luar negeri dan data yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pemilu.

Imbauan Pembaruan Status Kependudukan TNI dan Polri

Ketut Sudiana juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi dan pemangku kepentingan yang telah memberikan dukungan melalui penyampaian informasi. Dengan data kependudukan yang menjadi bahan dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Ia turut mengingatkan pentingnya pembaruan status bagi anggota TNI dan Polri yang telah memasuki masa purnatugas. “Kami berharap anggota TNI dan Polri yang telah purna tugas dapat segera melakukan pembaruan status kependudukannya. Sehingga statusnya dapat disesuaikan sebagai masyarakat sipil sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian pula bagi warga yang baru ditugaskan sebagai anggota TNI atau Polri, data pemilihnya akan disesuaikan dengan status yang bersangkutan,” jelasnya.

Selanjutnya, Anggota KPU Kabupaten Klungkung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Made Dwi Adnyana Putra, memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Klungkung Triwulan III Tahun 2026 ditetapkan sebanyak 174.031 pemilih. Pemilih tersebut terdiri atas 85.992 pemilih laki-laki dan 88.039 pemilih perempuan. Jumlah tersebut tersebar di 4 kecamatan dan 59 desa/kelurahan di Kabupaten Klungkung.

Rincian Perubahan Data dan Komposisi Pemilih

Jika dibandingkan dengan hasil DPB Triwulan II Tahun 2026 yang berjumlah 172.995 pemilih, terjadi peningkatan sebanyak 1.036 pemilih atau sekitar 0,60 persen.

Secara komposisi, jumlah pemilih laki-laki meningkat dari 85.364 menjadi 85.992 pemilih, atau bertambah 628 pemilih. Sedangkan jumlah pemilih perempuan meningkat dari 87.631 menjadi 88.039 pemilih, atau bertambah 408 pemilih.

Kenaikan jumlah pemilih tersebut menunjukkan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang dinamis dan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Perubahan data dapat terjadi seiring dengan adanya perubahan status kependudukan, pemilih baru, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, maupun perubahan elemen data pemilih.

Melalui Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026, KPU Kabupaten Klungkung kembali menegaskan komitmennya. Komitmen untuk menjaga data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dan sinergi bersama pemerintah desa/kelurahan, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta pemangku kepentingan lainnya.

Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan diharapkan dapat mendukung tersedianya data pemilih yang berkualitas. Sebagai salah satu fondasi dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, transparan, berintegritas. Serta menjamin terpenuhinya hak pilih setiap warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Shares: