DENPASAR – Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali.
Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026).
Kerja sama tersebut diarahkan untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh layanan peradilan yang layak. Layanan juga diharapkan mudah diakses dan diberikan tanpa diskriminasi.
Layanan Ramah Disabilitas Jadi Amanat Regulasi
Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi menyampaikan bahwa penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
Khusus mengenai akomodasi yang layak dalam proses peradilan, ketentuannya telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020.
Menurut Ifa, implementasi layanan ramah disabilitas telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Langkah tersebut antara lain diwujudkan melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas. Pengadilan juga menyediakan sarana dan prasarana pendukung bagi penyandang disabilitas.
Upaya tersebut bertujuan memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara layak.
Pelayanan juga diarahkan agar diberikan secara setara dan tanpa diskriminasi.
Kerja Sama Berlaku Lima Tahun
Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemprov Bali berlaku selama lima tahun.
Kerja sama tersebut diharapkan memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Sinergi antarlembaga menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan layanan inklusif dapat diterapkan secara efektif di Bali.
Koster: Penyandang Disabilitas Berhak Mendapat Pelayanan yang Baik
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut.
Koster menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.
“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.
Pemprov Bali juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum.
Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Melalui kerja sama antara Pemprov Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar, pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam proses hukum diharapkan semakin diperkuat.
Upaya tersebut sekaligus mendorong terwujudnya layanan hukum yang mudah diakses, setara, dan tidak diskriminatif bagi seluruh masyarakat Bali.
Bupati Satria Lantik Pejabat Pratama dan Pj Sekda, Tekankan Tanggung Jawab dan Inovasi



















