DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster berkomitmen mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar di Bali.
Komitmen tersebut disampaikan saat penyerahan dokumen kependudukan kepada 30 anak telantar di Gedung Nari Graha, Denpasar, Jumat (18/9/2026).
Kegiatan yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi Bali itu dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R. Narendra Jatna.
Dokumen berupa Kartu Identitas Anak (KIA) dan surat keterangan diserahkan oleh JAMDATUN, Gubernur Koster, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono.
Koster menyebut program tersebut sebagai kegiatan yang mulia dan luar biasa. Ia berkomitmen memperluas pelaksanaannya bersama pemerintah kabupaten/kota se-Bali.
Koster Siapkan Rakor Bersama Bupati dan Wali Kota
Gubernur Koster mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali dalam membantu pemenuhan dokumen kependudukan anak telantar.
Saat berinteraksi dengan para penerima, Koster tampak terharu mendengar kisah mereka.
Berdasarkan keterangan pendamping, sebagian anak mengalami penelantaran akibat berbagai kondisi keluarga.
Di antaranya, anak yang dibuang orang tua atau ditinggalkan ibu maupun ayahnya.
Koster menegaskan, pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar harus menjadi tanggung jawab bersama.
Untuk mempercepat pelaksanaannya, ia akan menggelar rapat koordinasi bersama bupati dan wali kota se-Bali.
Rakor tersebut direncanakan turut melibatkan Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi.
Keterlibatan aparat penegak hukum dinilai penting untuk mendukung penyelesaian persoalan administrasi kependudukan anak telantar.
“Saya kira, tak ada alasan untuk menghambat program yang sangat mulia ini. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya kejaksaan, tapi seluruh penyelenggara negara,” ujar Koster.
Pendataan Anak Dilakukan Berbasis Desa dan Desa Adat
Sebagai langkah awal, Pemprov Bali akan mendorong pendataan anak yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Pendataan direncanakan menggunakan pendekatan berbasis desa dan desa adat.
Koster menyebut terdapat sekitar 300 ribu anak yang belum terdokumentasi dan perlu menjadi sasaran penanganan.
Data tersebut nantinya akan dihimpun dalam basis data dan diintegrasikan ke dalam sistem.
“Kita akan kejar dengan pendekatan berbasis desa dan desa adat supaya terjangkau semua. Lalu membuat database dan masuk sistem agar tertangani dengan baik,” imbuhnya.
Pendekatan tersebut diharapkan memperluas jangkauan pendataan hingga tingkat masyarakat paling bawah.
Dengan demikian, anak-anak yang belum memiliki dokumen kependudukan dapat teridentifikasi dan memperoleh penanganan.
Pemprov Bali Perhatikan Kebutuhan Anak di Panti Asuhan
Selain dokumen kependudukan, Koster juga menyoroti pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak yang tinggal di panti asuhan.
Berdasarkan data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Bali memiliki 86 panti asuhan.
Satu panti dikelola Pemprov Bali, sedangkan lainnya berada di bawah pemerintah kabupaten/kota, yayasan, atau pihak swasta.
Lebih dari 2.600 anak tercatat mendapatkan penanganan di panti-panti tersebut.
Koster ingin memastikan kebutuhan mereka terpenuhi secara berkelanjutan.
Kebutuhan tersebut mencakup makanan, pakaian, kesehatan, dan pendidikan.
“Dalam rakor nanti juga akan kita bahas mengenai kepastian pemenuhan kebutuhan mereka, mulai dari makan, pakaian, kesehatan, dan pendidikan. Jangan sampai tertinggal,” ucapnya.
Ke depan, Koster berharap kebutuhan anak-anak yang tinggal di panti dapat dipenuhi melalui anggaran pemerintah.
JAMDATUN: Dokumen Kependudukan Membuka Akses Anak
JAMDATUN R. Narendra Jatna menegaskan pentingnya dokumen kependudukan bagi anak telantar.
Menurutnya, dokumen tersebut bukan sekadar kelengkapan administrasi.
Dokumen kependudukan menjadi pintu akses terhadap berbagai layanan dan kesempatan.
“Ini bukan sekadar dokumen, tetapi akses untuk berbagai hal, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, bahkan untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi,” katanya.
Narendra menyambut baik program pemenuhan dokumen kependudukan bagi anak telantar yang diawali di Bali.
Ia berharap inisiatif tersebut dapat berkembang menjadi gerakan nasional.
Jika pelaksanaannya berhasil, JAMDATUN akan menyusun pedoman untuk diterapkan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
Kejati Bali Targetkan Pemenuhan Dokumen 300 Ribu Anak
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono mengapresiasi komitmen seluruh pihak dalam mendukung program tersebut.
Ia menegaskan, pemenuhan hak anak telantar merupakan persoalan yang membutuhkan perhatian serius.
Menurutnya, UUD 1945 mengamanatkan bahwa anak telantar menjadi tanggung jawab negara.
“Setiap warga negara punya hak dan kedudukan yang sama di depan hukum. Juga berhak mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan layak,” urainya.
Setiawan menargetkan pemenuhan dokumen kependudukan bagi 300 ribu anak telantar di Bali dapat dituntaskan dalam beberapa bulan ke depan.
Ia menegaskan, penyerahan dokumen kepada 30 anak tersebut merupakan langkah awal.
“Kegiatan hari ini bukan akhir, tapi momen awal dari segalanya. Bali menjadi percontohan dalam pemberian dokumen kependudukan bagi anak telantar,” pungkasnya.
Jika program ini berhasil, JAMDATUN akan menerbitkan pedoman agar pelaksanaannya dapat diterapkan secara nasional.
Gubernur Koster Terima Hibah Aset UT Senilai Rp4,89 Miliar, Lahan Pemprov Bali Dikembalikan



















