DENPASAR — Persoalan parkir di Kota Denpasar kembali menjadi perhatian masyarakat.
Keluhan warga antara lain menyangkut keberadaan juru parkir yang diduga tidak resmi. Kebijakan bebas pungutan parkir bagi UMKM tertentu juga menjadi sorotan.
Pemerintah Kota Denpasar menegaskan pengelolaan parkir terus dievaluasi. Penertiban dilakukan terhadap titik parkir yang tidak sesuai ketentuan.
UMKM Tertentu Dibebaskan dari Pungutan Parkir
Pemkot Denpasar menegaskan tempat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tertentu mendapatkan fasilitas bebas pungutan parkir.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan ruang bagi pelaku UMKM dalam menjalankan usaha.
Pemkot juga merespons keluhan masyarakat mengenai pungutan parkir pada lokasi yang seharusnya tidak dikenakan biaya.
Warga diharapkan memahami perbedaan antara titik parkir resmi dan lokasi usaha yang memperoleh fasilitas bebas pungutan.
Petugas Parkir Resmi Terdata
Pengelolaan parkir di ruang milik jalan atau rumija dilakukan melalui Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS).
Data pengelola mencatat sebanyak 410 juru parkir resmi di ruang milik jalan pada 2026.
Data tersebut menjadi salah satu dasar untuk membedakan petugas parkir yang terdaftar dengan juru parkir yang tidak memiliki kewenangan.
Keberadaan juru parkir di luar sistem resmi menjadi perhatian dalam evaluasi pengelolaan parkir.
Parkir Mulai Didigitalisasi
Pemkot Denpasar juga mulai menerapkan digitalisasi pembayaran parkir.
Salah satu penerapannya menggunakan sistem key barcode di sejumlah titik parkir.
Digitalisasi diarahkan untuk meningkatkan transparansi transaksi parkir.
Sistem tersebut juga diharapkan membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap penerimaan parkir.
Penerapan secara bertahap dilakukan pada titik-titik yang telah ditentukan.
Warga Diminta Meminta Karcis
Masyarakat yang menggunakan layanan parkir juga diminta memastikan memperoleh karcis resmi.
Karcis menjadi bukti bahwa kendaraan masuk dalam layanan parkir yang dikelola secara resmi.
Karcis juga memiliki fungsi penting apabila terjadi persoalan terhadap kendaraan selama berada di lokasi parkir.
Karena itu, warga disarankan tidak mengabaikan pemberian karcis saat menggunakan layanan parkir.
Karcis dapat menjadi dokumen pendukung dalam proses klaim ganti rugi apabila kendaraan hilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Titik Parkir Ilegal Terus Dievaluasi
Perumda BPS melakukan evaluasi terhadap sejumlah titik parkir yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Penertiban juga menyasar keberadaan juru parkir yang tidak terdaftar dalam sistem pengelolaan resmi.
Beberapa kawasan yang menjadi perhatian antara lain Genteng Biru dan Jalan Sulawesi.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan.
Penertiban juga diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai tarif dan petugas yang berwenang.
Masyarakat Diminta Kenali Parkir Resmi
Persoalan parkir tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pengelola.
Masyarakat juga memiliki peran dalam memastikan transaksi parkir berlangsung melalui mekanisme resmi.
Warga dapat meminta karcis ketika menggunakan layanan parkir.
Masyarakat juga dapat memperhatikan petugas dan titik parkir yang telah ditetapkan pengelola.
Langkah tersebut penting untuk mengurangi ruang bagi praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan.
Pemkot Denpasar bersama Perumda BPS terus melakukan evaluasi terhadap sistem parkir.
Upaya tersebut mencakup penataan petugas, digitalisasi pembayaran, penertiban titik ilegal, dan penguatan transparansi.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan tata kelola parkir di Kota Denpasar.
DPRD Bali Dukung Kenaikan UMP 2027, Dorong Upah Naik dan Biaya Hidup Pekerja Dikendalikan



















