Tegas, Gubernur Koster Pimpin Langsung Pembongkaran Vila di Areal Hutan Desa Pejarakan

Gubernur Koster Tegaskan Jangan Main-Main dalam Penegakan Peraturan di Bali

BULELENG — Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila yang berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).

Langkah tersebut menjadi penegasan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menertibkan pembangunan yang tidak mengindahkan ketentuan peraturan yang berlaku.

Pembongkaran juga dilakukan untuk menjaga kawasan hutan. Pemerintah memastikan pengelolaan Perhutanan Sosial tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bangunan vila tersebut berada di Banjar Dinas Goris Kemiri, Desa Pejarakan. Pembangunan sarana akomodasi itu ditemukan berada di kawasan hutan dan dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan pemanfaatan kawasan untuk kegiatan wisata alam.

“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Gubernur Koster.

Vila Tidak Tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial

Hutan Desa Pejarakan dikelola oleh LPHD Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan.

Pengelolaan tersebut berdasarkan SK Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tanggal 5 Juni 2020.

Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare. Wilayah pengelolaannya mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.

Berdasarkan hasil telaah dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang menjadi temuan Pansus TRAP tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Pemilik bangunan juga telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali.

Namun, hingga pelaksanaan pembongkaran, peringatan tersebut tidak diindahkan. Pemilik tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sebagaimana telah diminta.

Karena itu, pemerintah mengambil langkah penertiban dengan melakukan pembongkaran bangunan tersebut.

Koster Telusuri Dugaan Keterlibatan Pemodal WNA

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal pembangunan.

Pemodal tersebut diduga menggunakan nama warga lokal dalam proses pembangunan.

“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkap Koster.

Ia menegaskan, pemerintah akan menelusuri informasi tersebut dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

Koster juga menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera memulihkan fungsi kawasan.

Pemulihan dilakukan dengan mengembalikan fungsi lahan sebagai kawasan hutan sosial. Salah satu langkahnya melalui penanaman kembali.

Sejumlah Perizinan Belum Dimiliki

Bangunan vila di Banjar Dinas Goris Kemiri juga diketahui belum memiliki sejumlah perizinan penting.

Salah satunya Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT). Izin tersebut belum dimiliki meskipun telah dilakukan aktivitas pengambilan air tanah.

Bangunan tersebut juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, izin resmi dari Dinas Perizinan belum tersedia. Penelitian tata kelola landscape juga belum dilaksanakan.

Penertiban tersebut sekaligus menjadi pesan tegas Pemerintah Provinsi Bali bahwa pembangunan harus mengikuti tata ruang, ketentuan perizinan, serta aturan perlindungan kawasan.

Pemerintah memastikan penegakan aturan dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan pemanfaatan kawasan berlangsung sesuai peruntukannya.

 

Buka Utsawa Dharma Gita XXXIII Bali 2026, Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya SDM Unggul dan Berintegritas

Shares: