DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster mendorong PERADI SAI Denpasar memperkuat pendampingan hukum bagi desa adat dan LPD di Bali.
Dorongan tersebut disampaikan saat menghadiri pelantikan DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030.
Pelantikan berlangsung di Riverside Convention Hall, Padangsambian, Denpasar, Sabtu (22/8) malam.
Koster menyambut positif kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar. Ia menilai semangat pengurus baru menjadi modal membangun kolaborasi konkret.
Menurut Koster, kolaborasi pemerintah dan organisasi advokat harus menghasilkan manfaat langsung bagi masyarakat. Kerja sama tersebut juga tidak boleh berhenti pada seremoni.
Koster Buka Ruang Kerja Sama dengan PERADI SAI
Koster membuka ruang pembahasan kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Ia mengajak PERADI SAI segera merumuskan program pendampingan hukum yang konkret. Program tersebut terutama diarahkan kepada desa adat dan LPD.
Koster juga meminta pengurus baru menyiapkan kajian untuk memperkuat kelembagaan desa adat. Kajian tersebut diharapkan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang tepat.
“Saya tunggu kajian konkretnya untuk penguatan desa adat di Bali,” kata Koster.
Ia menegaskan, penguatan kelembagaan desa adat sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Visi tersebut menempatkan kearifan lokal dan warisan adiluhung Bali sebagai fondasi pembangunan.
Desa Adat dan LPD Jadi Perhatian Khusus
Koster mengapresiasi perhatian PERADI SAI terhadap desa adat dan LPD. Keduanya dinilai memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat Bali.
Desa adat merupakan kelembagaan yang telah tumbuh sejak dahulu. Karena itu, keberadaannya perlu diperkuat dan dilindungi secara berkelanjutan.
Penguatan tersebut juga perlu mempertimbangkan nilai dan kearifan lokal masyarakat Bali. Pendampingan hukum dinilai penting untuk memastikan kelembagaan berjalan sesuai ketentuan.
LPD juga memiliki karakter khas sebagai lembaga yang tumbuh dari masyarakat Bali. Keberadaannya berkaitan erat dengan kearifan lokal dan filosofi Tri Hita Karana.
Karena itu, tata kelola LPD perlu diperkuat melalui pendampingan hukum yang tepat. Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian dan mencegah persoalan hukum.
PERADI SAI Siap Dampingi Desa Adat dan LPD
Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto menyatakan kesiapan mendukung langkah tersebut. Menurutnya, modernisasi tidak boleh menghilangkan akar budaya dan nilai moral masyarakat.
Ia menilai advokat harus hadir sebelum persoalan hukum terjadi. Pendampingan sejak awal dapat mencegah sengketa sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan.
Pendekatan tersebut dinilai penting bagi desa adat dan LPD. Kedua lembaga memiliki karakter khusus yang membutuhkan pemahaman hukum sekaligus kearifan lokal.
PERADI SAI siap membantu membangun tata kelola kelembagaan yang baik. Pendampingan tersebut diharapkan membuat lembaga masyarakat berjalan sehat dan berkelanjutan.
DPC PERADI SAI Denpasar Perkuat Pendidikan Advokat
Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 I Made Suardana menyampaikan komitmen kepengurusan baru.
Salah satu fokusnya adalah meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana.
DPC PERADI SAI Denpasar juga menjajaki kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya.
Selain pendidikan profesi, kepengurusan baru siap mendukung program pendampingan hukum bagi LPD. Pendampingan tersebut akan diarahkan kepada LPD di seluruh Bali.
Tetap Perhatikan Pers, Masyarakat, dan Mahasiswa
DPC PERADI SAI Denpasar juga akan memperhatikan berbagai persoalan hukum aktual di Bali.
Komitmen tersebut mencakup pembelaan terhadap pers, masyarakat, dan mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas kontribusi advokat. Peran advokat diharapkan semakin dirasakan dalam kehidupan masyarakat.
I Made Suardana Pimpin DPC PERADI SAI Denpasar
I Made Suardana terpilih sebagai Ketua DPC PERADI SAI Denpasar melalui Muscab II. Muscab tersebut berlangsung di Quest San Hotel Denpasar pada 3 Juli 2026.
Suardana menggantikan ketua sebelumnya, I Wayan Purwita. Kepengurusan baru kemudian dilantik untuk masa bakti 2026–2030.
Pelantikan tersebut menjadi momentum memperkuat peran PERADI SAI dalam pembangunan hukum Bali.
Koster berharap kepengurusan baru segera menerjemahkan komitmennya menjadi program nyata. Penguatan desa adat dan LPD menjadi salah satu prioritas kerja sama tersebut.
“Kita duduk bersama, membangun Bali dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” ujar Koster.
Tujuh Tahun Tanpa Pekerjaan Tetap, Mangku Wijana Terbantu Aksi Sosial TP PKK Bali


















