DENPASAR — DPRD Provinsi Bali berencana mengundang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penjelasan terkait pencoretan substansi Raperda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP).
Langkah tersebut dilakukan karena DPRD Bali belum memperoleh penjelasan secara rinci mengenai alasan pemerintah pusat menghapus ketentuan ASKP dari rancangan peraturan daerah tersebut.
Hasil fasilitasi Kemendagri pada Juli 2026 diketahui mencoret bab dan ketentuan yang mengatur ASKP. Pemerintah pusat menilai pengaturan tersebut tidak memerlukan skema regulasi baru.
Namun, DPRD Bali menilai persoalan transportasi pariwisata di Bali membutuhkan kepastian dan payung hukum yang jelas. Karena itu, dewan ingin mendapatkan penjelasan langsung dari kementerian terkait.
DPRD Bali Ingin Klarifikasi Langsung
Rencana pemanggilan Kemenhub dan Kemendagri menjadi langkah lanjutan DPRD Bali setelah melakukan evaluasi bersama Dinas Perhubungan dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bali.
DPRD Bali ingin mengetahui secara jelas dasar pencoretan substansi ASKP. Terutama mengenai alasan hukum dan kebijakan yang menjadi dasar pemerintah pusat tidak menyetujui pengaturan tersebut dalam Raperda.
Klarifikasi tersebut dinilai penting agar pembahasan Raperda tidak berhenti tanpa solusi bagi kebutuhan transportasi pariwisata di Bali.
Sebelum mengirimkan undangan resmi ke Jakarta, DPRD Bali bersama Dinas Perhubungan dan Biro Hukum akan melaporkan hasil evaluasi kepada Gubernur Bali.
ASKP Dicoret dalam Fasilitasi Kemendagri
Substansi ASKP sebelumnya masuk dalam Raperda yang sedang dibahas Pemerintah Provinsi Bali bersama DPRD Bali.
Namun, dalam proses fasilitasi Kemendagri pada Juli 2026, seluruh bab dan ketentuan yang mengatur ASKP dicoret.
Pencoretan tersebut menjadi perhatian karena ASKP dianggap berkaitan langsung dengan kebutuhan transportasi wisatawan dan pelaku usaha pariwisata di Bali.
DPRD Bali hingga kini menyatakan belum menerima penjelasan mendetail mengenai alasan pencoretan tersebut.
Karena itu, pertemuan dengan Kemenhub dan Kemendagri diharapkan dapat menjelaskan posisi pemerintah pusat sekaligus membuka ruang pembahasan lebih lanjut.
Driver Pariwisata Dorong Kepastian Hukum
Rencana DPRD Bali meminta klarifikasi ke pemerintah pusat juga mendapat dorongan dari Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB).
Forum tersebut sebelumnya menyuarakan kebutuhan terhadap payung hukum yang lebih kuat bagi transportasi pariwisata.
Menurut para pengemudi, regulasi yang jelas dibutuhkan untuk menciptakan ketertiban, kepastian usaha, dan perlindungan bagi pelaku transportasi pariwisata.
Kondisi transportasi pariwisata di Bali dinilai membutuhkan aturan yang mampu menyesuaikan dengan karakteristik industri pariwisata daerah.
Raperda ASKP Akan Diperjuangkan Kembali
DPRD Bali menyatakan akan mengevaluasi kembali substansi Raperda ASKP sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Hasil evaluasi akan menjadi bahan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Bali. Selanjutnya, DPRD akan menyampaikan sikap dan hasil pembahasan tersebut kepada pemerintah pusat.
Pemanggilan Kemenhub dan Kemendagri diharapkan dapat menghasilkan titik temu antara kebutuhan regulasi di Bali dengan kebijakan transportasi nasional.
Bagi Bali, kepastian regulasi transportasi pariwisata dinilai penting untuk menjaga kualitas layanan, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mendukung keberlanjutan sektor pariwisata.
DPRD Bali pun berharap pemerintah pusat dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pencoretan ASKP sekaligus membuka ruang solusi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.


















