DENPASAR — DPRD Provinsi Bali berencana mengundang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penjelasan terkait pencoretan substansi Raperda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP). Langkah tersebut dilakukan













