Kejari Musnahkan Hampir 100 Gram Sabu

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Mirza Erwinsyah bersama unsur Forkopimda saat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu menggunakan blender.

GIANYAR, InsertBali Kejari Gianyar memusnahkan hampir 100 gram narkotika jenis sabu bersama barang bukti dari 17 perkara pidana. Perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (25/6/2026).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Mirza Erwinsyah, S.H., M.H. Kegiatan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait. Di antaranya Komandan Kodim 1616/Gianyar yang diwakili Danramil 1616-01/Gianyar Kapten Inf. Bambang Sutikno. Serta Kepala Kepolisian Resor Gianyar yang diwakili Ps. Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Gianyar AIPTU I Nengah Andika.

Hadir pula Komandan Batalyon Zeni Tempur 18/YKR Letkol Czi Alex Yudianto, S.H., M.M., M.Tr.Mil. Serta Ketua Pengadilan Negeri Gianyar yang diwakili Panitera I Gede Winasa, S.H., M.A. Ikut serta Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar Agus Setiawan, A.Md.IP. Serta Kepala BNN Kabupaten Gianyar yang diwakili Kasubbag Umum I Wayan Budiartawan, S.H. Serta para pejabat struktural, pegawai, dan staf Kejaksaan Negeri Gianyar.

Akuntabilitas dan Transparansi Eksekusi Putusan Pengadilan

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gianyar, Dr. Moh. Zulfi, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas Kejaksaan. Tugas dijalankan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Selain sebagai pelaksanaan kewenangan negara, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan barang bukti hasil tindak pidana,” ujarnya.

Kajari Gianyar, Mirza Erwinsyah, S.H., M.H., menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari keberhasilan penyidikan, penuntutan, maupun putusan pengadilan. Tetapi juga dari terlaksananya eksekusi putusan secara profesional sebagai bentuk kepastian hukum kepada masyarakat.

Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk nyata akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan. Tindakan menjadi langkah dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Melalui kegiatan ini, kami memastikan bahwa seluruh barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan benar-benar tidak lagi memiliki nilai guna maupun potensi untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Mirza Erwinsyah.

Dominasi Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari Belasan Perkara

Kajari Gianyar juga mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut didominasi oleh narkotika jenis sabu dengan berat 98,49 gram netto. Narkotika antara lain berasal dari perkara atas nama Galang Surya Hermanto dkk. yang telah dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius. Sehingga membutuhkan komitmen dan sinergi seluruh aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasannya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 16 perkara tindak pidana narkotika dan 1 perkara tindak pidana umum. Seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap pada periode 11 Desember 2025 sampai dengan 25 Juni 2026. Barang bukti tersebut terdiri atas 98,49 gram narkotika jenis sabu, 3,25 gram narkotika jenis ganja, 0,27 gram narkotika jenis ekstasi. Disita pula 16 unit telepon genggam, serta berbagai barang bukti lainnya berupa helm, senjata tajam (pedang dan gergaji), timbangan digital, tas, pakaian, topi, dan barang-barang lain sebagaimana amar putusan pengadilan.

Metode Teknis Pemusnahan dan Sinergi Aparat Penegak Hukum

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Nomor Print-572/N.1.15/BPApm.1/06/2026 tentang Pemusnahan Barang Bukti yang Berasal dari Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Umum Lainnya Periode 11 Desember 2025 sampai dengan 25 Juni 2026. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur dan tidak dapat digunakan kembali. Sedangkan barang bukti berupa telepon genggam dan senjata tajam dimusnahkan menggunakan mesin gerinda. Seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka. Serta disaksikan langsung oleh para tamu undangan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan putusan pengadilan.

Pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dalam proses penegakan hukum setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Gianyar memastikan bahwa setiap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan benar-benar kehilangan nilai guna. Serta tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan ataupun diedarkan kembali. Khusus terhadap barang bukti narkotika, pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya nyata memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Langkah sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Menutup sambutannya, Kajari Gianyar menegaskan bahwa sinergi antar-aparat penegak hukum merupakan kunci keberhasilan penegakan hukum. “Keberhasilan penegakan hukum merupakan hasil kerja bersama. Kejaksaan Negeri Gianyar akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan agar setiap proses penegakan hukum, mulai dari penanganan perkara hingga pelaksanaan eksekusi, dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan bagi masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi pelaksanaan eksekusi. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi cerminan komitmen Kejaksaan Negeri Gianyar dalam menjalankan kewenangannya secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. Melalui pelaksanaan eksekusi yang transparan dan sesuai ketentuan hukum, Kejaksaan Negeri Gianyar terus berupaya menghadirkan penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia.

Shares: